Polres OKI Bekuk Dua Pelaku Curas di Jalan Lintas Tanjung Rancing
Kapolres OKI AKBP Eko Rubianto melalui Kanit Pidum Ipda Hariyanto menjelaskan, kejadian bermula saat korban hendak pulang usai bersilaturahmi di momen Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
"Korban saat itu menuju ke kendaraannya, namun tiba-tiba dihadang oleh dua orang pelaku," ujar Ipda Hariyanto.
Ketika korban lengah, salah satu pelaku langsung merampas kalung emas milik korban senilai tiga suku emas dan tas tangan berwarna hitam. Aksi tersebut memicu perlawanan dari korban yang dibantu oleh anaknya, hingga terjadi tarik-menarik dengan pelaku.
Dalam peristiwa itu, salah satu pelaku sempat terjatuh dan kalung emas korban ikut terlepas ke tanah. Beruntung, kalung emas tersebut berhasil diamankan kembali oleh korban.
Mendapat laporan tersebut, Kapolres OKI segera memerintahkan jajarannya untuk bergerak cepat. Tim Unit Pidum bersama Kasat Reskrim Iptu Rio langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penyelidikan di TKP, petugas berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial AB (Ahmad bin Bakri), beserta barang bukti berupa sepeda motor, kalung emas, dan tas milik korban.
Sementara satu pelaku lainnya, berinisial M (Malian), sempat melarikan diri. Namun, berkat penyelidikan intensif, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan meringkusnya di kediamannya tanpa perlawanan.
"Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres OKI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas Ipda Hariyanto.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Tidak ada komentar
Posting Komentar