Kejari OKI Kembalikan Tiga Tersangka ke Keluarga Lewat Mekanisme Restorative Justice
Dalam kegiatan tersebut, tiga perkara pidana umum dinyatakan selesai melalui jalur RJ, yakni:
-
Perkara penadahan (Pasal 480 ke-1 KUHP) dengan tersangka Agus Handoko bin Wakino (alm),
-
Perkara penganiayaan ringan (Pasal 351 ayat 1 KUHP) dengan tersangka Sulaiman alias Entus bin Ahmad,
-
Perkara pencurian biasa (Pasal 362 KUHP) dengan tersangka Wayan Johan anak dari Nyoman Cig.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Indah Kumala Dewi, S.H., beserta Kepala Sub Seksi Penuntutan dan Jaksa Fasilitator turut mendampingi proses tersebut. Ketiga perkara tersebut telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Proses RJ dilakukan melalui mediasi secara kekeluargaan dan menghasilkan perdamaian antara pihak tersangka dan korban.
"Seluruh pihak telah sepakat untuk menyelesaikan perkara di luar jalur pengadilan, disertai dengan surat pernyataan damai dan permohonan tertulis dari para korban," ujar Hendri Hanafi.
Program Restorative Justice ini menjadi bukti komitmen Kejari OKI dalam mendukung penyelesaian perkara yang cepat, sederhana, dan berkeadilan. Pendekatan ini juga dinilai mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan sosial.
“Ke depan, kami akan terus mengembangkan penerapan Restorative Justice sebagai bagian dari sistem peradilan pidana di wilayah OKI,” kata Hendri. Ia menambahkan bahwa pendekatan ini tidak hanya menyelesaikan perkara hukum, tetapi juga membantu menciptakan stabilitas sosial di tengah masyarakat.
Tidak ada komentar
Posting Komentar