Kejari OKI Apresiasi Majelis Hakim PN Kayuagung Tolak Gugatan Hutan Kota


Kayuagung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung kembali memenangkan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) dalam sengketa lahan Hutan Kota. Gugatan perdata yang diajukan oleh warga bernama Husin secara resmi ditolak oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Guntoro Eka Sekti, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota, yakni Anisa Lestari, S.H., M.Kn., dan Indah Wijayanti, S.H., M.Kn.

Perkara yang tercatat dengan Nomor 33/Pdt.G/2024/PN Kag ini menggugat sejumlah pihak, yaitu Pemkab OKI c.q. Bupati OKI, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan c.q. Dinas Kehutanan. Seluruh tergugat diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir berdasarkan surat kuasa khusus.

Setelah melalui proses persidangan selama kurang lebih tujuh bulan, dengan menghadirkan saksi-saksi, ahli, dan dokumen sebagai alat bukti, Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan menolak seluruh gugatan penggugat (konvensi). Majelis juga memutuskan untuk menghukum penggugat agar membayar biaya perkara sebesar Rp2.610.000.

Putusan ini menambah deretan kemenangan Pemkab OKI dalam perkara serupa. Sebelumnya, JPN Kejari OKI juga berhasil memenangkan gugatan Nomor 18/Pdt.G/2024/PN Kag yang diajukan oleh penggugat atas nama Ningmas dkk, yang kemudian dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Palembang.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Agung Setiawan, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada Pemkab OKI atas kepercayaan yang diberikan kepada Jaksa Pengacara Negara dalam menangani perkara ini.

“Kami mengapresiasi majelis hakim PN Kayuagung yang telah mempertimbangkan secara objektif dan menyeluruh seluruh bukti serta argumentasi hukum yang kami sampaikan di persidangan,” ujar Agung.

Agung juga menambahkan bahwa pihaknya akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut, sembari berkoordinasi dengan Pemkab OKI selaku principal.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.