Kabupaten OKI Targetkan Pendapatan Pajak Daerah Rp137 Miliar di Tahun 2025



Kayuagung -Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) menargetkan pendapatan pajak daerah sebesar Rp137.222.756.030 pada tahun anggaran 2025.

Plt Kepala BPPD OKI, M. Putra Taufan, ST, M.Si.M, melalui Kepala Bidang Pengkajian dan Pengembangan, Riko Abot, SP, M.Si, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi dari sembilan jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

“Target ini telah disusun secara realistis dengan mempertimbangkan potensi aktual dan proyeksi capaian di lapangan, termasuk strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak,” ungkap Riko kepada media, Senin (21/4/2025).

Adapun rincian target pendapatan berdasarkan jenis pajak daerah adalah sebagai berikut:

  1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2): Rp28 miliar

  2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Rp25,63 miliar

  3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT): Rp33,55 miliar, terdiri dari:

    • Makanan/minuman: Rp1,5 miliar

    • Tenaga listrik: Rp31,4 miliar

    • Jasa perhotelan: Rp285 juta

    • Jasa parkir: Rp320 juta

    • Jasa kesenian dan hiburan: Rp50 juta

  4. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan: Rp3,3 miliar

  5. Pajak Reklame: Rp545 juta

  6. Pajak Air Tanah: Rp170 juta

  7. Pajak Sarang Burung Walet: Rp45 juta

  8. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp22,05 miliar

  9. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp23,91 miliar

Lebih lanjut, Riko mengungkapkan bahwa BPPD OKI akan memperkuat sistem pengawasan dan memperluas basis data wajib pajak dengan memanfaatkan teknologi digital serta pendekatan partisipatif.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berkontribusi aktif dalam pembayaran pajak. Ini adalah bentuk nyata dukungan terhadap pembangunan daerah,” tutup Riko.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.