Kabupaten OKI Targetkan Pendapatan Pajak Daerah Rp137 Miliar di Tahun 2025
Plt Kepala BPPD OKI, M. Putra Taufan, ST, M.Si.M, melalui Kepala Bidang Pengkajian dan Pengembangan, Riko Abot, SP, M.Si, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi dari sembilan jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
“Target ini telah disusun secara realistis dengan mempertimbangkan potensi aktual dan proyeksi capaian di lapangan, termasuk strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak,” ungkap Riko kepada media, Senin (21/4/2025).
Adapun rincian target pendapatan berdasarkan jenis pajak daerah adalah sebagai berikut:
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2): Rp28 miliar
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Rp25,63 miliar
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT): Rp33,55 miliar, terdiri dari:
Makanan/minuman: Rp1,5 miliar
Tenaga listrik: Rp31,4 miliar
Jasa perhotelan: Rp285 juta
Jasa parkir: Rp320 juta
Jasa kesenian dan hiburan: Rp50 juta
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan: Rp3,3 miliar
Pajak Reklame: Rp545 juta
Pajak Air Tanah: Rp170 juta
Pajak Sarang Burung Walet: Rp45 juta
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp22,05 miliar
Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp23,91 miliar
Lebih lanjut, Riko mengungkapkan bahwa BPPD OKI akan memperkuat sistem pengawasan dan memperluas basis data wajib pajak dengan memanfaatkan teknologi digital serta pendekatan partisipatif.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berkontribusi aktif dalam pembayaran pajak. Ini adalah bentuk nyata dukungan terhadap pembangunan daerah,” tutup Riko.
Tidak ada komentar
Posting Komentar