Hutan Kota Tetap Milik Publik, Gugatan Perdata dimenangkan Kejari OKI
Dalam amar putusan perkara Nomor: 33/Pdt.G/2024/PN Kayuagung, Majelis Hakim yang diketuai Guntoro Eka Sekti, SH., MH., serta didampingi hakim anggota Anisa Lestari, SH., M.Kn., dan Indah Wijayanti, SH., M.Kn., menyatakan menolak seluruh gugatan penggugat dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp2.610.000.
Keputusan ini memperkuat legalitas dan legitimasi pengelolaan lahan Hutan Kota oleh Pemkab OKI.
Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, SH., MH., mewakili Kepala Kejaksaan Negeri OKI menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan Pemkab OKI kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam membela kepentingan hukum daerah.
“Kepercayaan ini menjadi semangat bagi kami untuk terus hadir menjaga aset daerah dari gugatan yang tidak berdasar,” ungkap Agung.
Ia menambahkan, kemenangan ini merupakan hasil kerja keras tim JPN yang selama tujuh bulan persidangan telah menghadirkan bukti kuat, saksi, serta ahli hukum yang relevan.
“Kami juga menghargai Majelis Hakim PN Kayuagung atas pertimbangannya yang adil dan objektif dalam memutus perkara ini,” tambahnya.
Bupati Ogan Komering Ilir, H. Muchendi, turut memberikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri OKI dalam menangani perkara tersebut.
“Kami sangat menghargai dedikasi JPN Kejari OKI yang telah membela aset publik. Putusan ini merupakan bentuk perlindungan hukum atas ruang terbuka hijau yang penting bagi masyarakat,” ujarnya.
Muchendi menegaskan, Pemkab OKI berkomitmen untuk terus menjaga keberadaan Hutan Kota sebagai ruang terbuka hijau yang memiliki nilai ekologis dan sosial bagi warga Kayuagung.
“Hutan Kota adalah milik masyarakat. Kami akan terus menjaganya sebagai warisan lingkungan hidup,” tegasnya.
Diketahui, sebelumnya PN Kayuagung juga menolak gugatan serupa dalam perkara Nomor: 18/Pdt.G/2024/PN Kayuagung atas nama Ningmas dan kawan-kawan. Putusan tersebut bahkan telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang, menunjukkan konsistensi pengadilan dalam menilai perkara terkait lahan Hutan Kota.
Saat ini, Kejari OKI menyatakan masih menunggu masa pikir-pikir selama tujuh hari ke depan untuk menentukan langkah lanjutan, apabila ada upaya hukum dari pihak penggugat.
Tidak ada komentar
Posting Komentar