Bupati Muchendi Tegaskan Tidak Ada Tambahan Libur bagi ASN, Waktunya Gaspol Layani Masyarakat
"Libur Lebaran sudah cukup panjang. Tidak ada tambahan libur bagi ASN OKI. Waktunya gaspol layani masyarakat," tegas Muchendi usai memimpin apel pagi di halaman Kantor Bupati OKI, Senin (7/4/2025).
Muchendi juga meminta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab OKI agar aktif mengawasi dan mencatat kehadiran ASN di instansi masing-masing. Ia menekankan pentingnya memastikan seluruh layanan publik berjalan normal dan sesuai standar.
“Kepala OPD saya minta untuk melakukan pengawasan aktif terhadap kehadiran ASN dan memastikan pelayanan masyarakat tetap optimal,” ujarnya.
Merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017, 2, dan 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, ASN di lingkungan Pemkab OKI telah menjalani masa libur sejak 28 Maret dan wajib kembali bekerja pada 8 April 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKI, Antonius Leonardo, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi ASN yang menambah libur tanpa alasan yang sah.
“Libur sudah cukup lama. ASN harus kembali bekerja pada 8 April. Bila tidak hadir tanpa keterangan jelas, akan dikenai sanksi,” kata Antonius.
Terkait dengan adanya kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada 8 April sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran MenpanRB Nomor 3 Tahun 2025, Antonius menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku di OKI.
“Pemkab OKI tetap mengacu pada SKB Tiga Menteri. Tidak ada WFA maupun WFH di OKI,” tegasnya.
Lebih lanjut, Antonius mengingatkan bahwa ASN yang tidak disiplin akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin bagi ASN.
“Disiplin adalah kunci pelayanan publik yang baik. ASN harus menjadi contoh dalam etika kerja,” tutupnya.
#OKIMajuBersama
Tidak ada komentar
Posting Komentar