Tahanan Lapas Muara Enim yang Kabur Berhasil Ditangkap


Kayuagung -  Berkat koordinasi intensif antara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Enim, Polres Muara Enim, dan Polsek Gelumbang, seorang tahanan yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap kembali. Tahanan berinisial SSA, yang tersandung kasus peredaran narkotika, diamankan bersama seorang wanita berinisial R yang diduga membantunya melarikan diri. Keduanya ditangkap pada Rabu (5/3) pukul 06.00 WIB di Desa Bakung, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Keberhasilan ini merupakan hasil dari respons cepat petugas setelah terungkapnya pelarian SSA. Insiden pelarian diketahui ketika petugas mendapati ketidaksesuaian jumlah warga binaan di kamar B10. Rekaman CCTV menunjukkan SSA memanfaatkan momen kunjungan untuk melarikan diri. Dalam rekaman, terlihat ia menuju kamar mandi untuk berganti pakaian, sementara keluarganya mengikuti dan memberikan kalung kunjungan. Setelah menyamar sebagai pengunjung, SSA berhasil keluar melalui Pintu Utama (P2U).

“Kami langsung bergerak cepat dengan membentuk tim pencarian dan berkoordinasi dengan Polres Muara Enim serta Polsek Gelumbang untuk melakukan pengejaran,” ujar Kepala Lapas Kelas IIB Muara Enim, Mukhlisin.

Melalui koordinasi yang intensif dan sinergi antara petugas dan aparat penegak hukum, tim akhirnya berhasil menangkap kembali SSA beserta R. Setelah penangkapan, keduanya langsung dijemput dan dikembalikan ke dalam pengawasan Lapas Kelas IIB Muara Enim.

Mukhlisin menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat sistem keamanan guna memastikan lingkungan lapas tetap kondusif.

“Kami melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan dan prosedur kunjungan serta memperketat pengawasan, sehingga potensi pelarian dapat dicegah secara maksimal. Saat ini, SSA dan R telah ditempatkan di sel pengasingan khusus,” pungkasnya.

Kasus ini juga telah dikomunikasikan dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan serta aparat penegak hukum terkait untuk penetapan langkah lebih lanjut.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.