Kejari OKI Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu
Kayuagung - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI tahun 2017-2018.
Dalam hasil penyidikan terbaru, Kejari OKI menetapkan dua tersangka tambahan, Kamis (6/3/2025). Mereka adalah HI, yang saat ini menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI, serta IH, yang merupakan anggota Panwaslu OKI periode 2017-2018.
Kasus ini berawal dari surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-02/L.6.12/Fd.1/10/2023 yang diterbitkan pada 31 Oktober 2023. Penyidik menemukan bukti kuat dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 4,7 miliar, berdasarkan hasil pemeriksaan 87 saksi serta perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten OKI yang mencapai Rp 4.728.709.454.
Sebelumnya, Kejari OKI telah menetapkan dua tersangka utama, yakni MF (Ketua Panwaslu OKI periode 2017-2018) dan TA (Kepala Sekretariat Panwaslu OKI periode yang sama), pada 9 Desember 2024.
Dugaan Aliran Dana
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi, SH, MH, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, tersangka HI diduga menerima uang sebesar Rp 402,5 juta, sementara tersangka IH diduga menerima Rp 328,5 juta dari dana hibah Panwaslu OKI.
Keduanya dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya:
- Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
- Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
- Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Komitmen Kejari OKI
Kajari OKI menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat mendapatkan proses hukum yang adil dan transparan.
"Dengan perkembangan saat ini, kami berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan membawa para pelaku ke meja hijau demi keadilan dan kepastian hukum," ujar Hendri Hanafi.
Kasus ini masih terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam dugaan penyimpangan dana hibah Panwaslu OKI.
Tidak ada komentar
Posting Komentar