Empat Tersangka Dugaan Korupsi di Dispora OKI Ditahan
Kayuagung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI.
Tiga tersangka, yakni H, M, dan AS, telah memenuhi panggilan penyidik Kejari OKI pada 26 Februari 2025 lalu. Sementara itu, tersangka IT sempat beberapa kali mangkir dari panggilan dan baru hadir pada hari ini, Kamis (6/3), untuk menjalani pemeriksaan.
"Setelah diperiksa, tersangka IT langsung ditahan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-06/L.6.12/Fd.1/03/2025," ujar Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi SH MH, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (6/3).
Keempat tersangka dalam kasus ini adalah IT, yang menjabat sebagai Kabid Keolahragaan sekaligus PPTK Kegiatan Keolahragaan Dispora OKI 2022; H, Kabid Pemberdayaan Pemuda serta PPTK Kegiatan Bidang Pemberdayaan Dispora OKI 2022; M, Bendahara Pengeluaran Dispora OKI periode Januari–Juni 2022; serta AS, Bendahara Pengeluaran Dispora OKI periode Juni–Desember 2022.
Dugaan Anggaran Fiktif
Hendri menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran Dispora OKI tahun 2022, yang mencapai Rp 14,57 miliar. Dari jumlah tersebut, alokasi untuk belanja barang dan jasa sebesar Rp 6,53 miliar, sementara belanja modal mencapai Rp 1,2 miliar.
Namun, penyidik menemukan adanya indikasi pengelolaan anggaran yang tidak tepat, termasuk pencairan dana yang diduga fiktif tanpa realisasi yang jelas.
"Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,1 miliar, sebagaimana hasil audit dari BPKP Sumatera Selatan," ungkap Hendri.
Ia menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut mengawal proses hukum agar kasus ini dapat diusut tuntas, serta dana negara yang diselewengkan bisa dipulihkan,” pungkasnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar