Bupati OKI Dorong Digitalisasi Dana Desa untuk Cegah Penyalahgunaan Anggaran



Kayuagung - Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), H. Muchendi Mahzareki, menegaskan bahwa penerapan digitalisasi dalam pengelolaan dana desa dapat mencegah penyalahgunaan anggaran dan meningkatkan transparansi.

“Perlu upaya yang lebih masif agar tidak terjadi penyalahgunaan dana desa. Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah melalui digitalisasi pengelolaan dana desa,” ujar Muchendi saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati OKI mengenai besaran Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Dana Bagi Hasil Pajak, Retribusi Daerah, dan Lelang Lebak Lebung untuk Tahun Anggaran 2025, di Pendopo Kabupatenan, Kamis (20/3/2025).

Bupati Muchendi mengingatkan para kepala desa agar menggunakan dana desa secara efektif, efisien, dan transparan demi kesejahteraan masyarakat.

“Kita semua memiliki batasan masa jabatan. Jangan berpikir kita akan selalu berada di sini. Oleh karena itu, penting untuk mengelola dana desa dengan amanah dan sesuai dengan peruntukannya demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa pengelolaan dana desa harus sesuai dengan aturan yang berlaku serta melibatkan pengawasan dari berbagai pihak.

“Jika semua proses dijalankan sesuai aturan, pengelolaan dana desa akan berjalan lancar. Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum dan pemerintah, tetapi juga oleh masyarakat,” tambahnya.

Selain itu, Bupati Muchendi juga mengingatkan pentingnya semangat gotong royong dan pengaktifan kantor desa sebagai pusat pelayanan masyarakat.

“Sampah menjadi masalah bersama di desa. Kita harus menumbuhkan kembali semangat gotong royong. Saya juga meminta kepala desa untuk mengaktifkan kantor desa agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten OKI, Ari Mulawarman, mengungkapkan bahwa total Dana Desa untuk 314 desa pada Tahun 2025 mencapai Rp 290 miliar, dengan rincian Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 137 miliar, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp 14,064 miliar, serta Alokasi Hasil Lelang Lebak Lebung sebesar Rp 3,524 miliar.

“Penyaluran Dana Desa 2025 akan dilakukan dalam dua tahap, langsung ditransfer ke Rekening Kas Desa,” jelas Ari.

Ia juga merinci prioritas penggunaan Dana Desa 2025, yang mencakup penanganan kemiskinan ekstrem, dukungan ketahanan pangan, peningkatan layanan dasar kesehatan termasuk penanganan stunting, pengembangan potensi desa, pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital, serta pembangunan berbasis padat karya tunai dengan pemanfaatan bahan baku lokal.

“Dana Desa juga dapat digunakan untuk operasional pemerintah desa, dengan batas maksimal sebesar 3% dari pagu Dana Desa setiap desa,” tambahnya.

Dengan adanya digitalisasi dalam pengelolaan dana desa, diharapkan transparansi dan akuntabilitas semakin meningkat sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.