Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI Dilimpahkan ke PN Palembang


Kayuagung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten OKI tahun anggaran 2017-2018 ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Senin (17/3/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, SH, MH, mengatakan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyerahkan dua berkas perkara yang menjerat dua terdakwa dalam kasus ini.

“Hari ini, Tim JPU Kejari OKI telah melakukan pelimpahan berkas perkara ke PN Palembang Kelas IA Khusus. Dugaan tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI tahun anggaran 2017-2018,” ujarnya.

Dua terdakwa dalam perkara ini adalah Muhammad Fachrudin dan Tirta Arisandi. Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang yang sama.

Dalam kasus ini, barang bukti yang diajukan ke pengadilan mencakup uang tunai sebesar Rp1.232.500.000 serta 158 dokumen yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.

“Selanjutnya, Tim JPU akan menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus agar proses persidangan dapat segera dilaksanakan,” tambah Agung Setiawan.

Proses hukum ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara serta mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana hibah untuk kepentingan pemilu.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.