735 Warga Binaan Lapas Kayuagung Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri 2025


Kayuagung -  Sebanyak 735 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung diusulkan menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah tahun 2025. Dari total 1.026 warga binaan yang ada, hanya mereka yang memenuhi syarat yang diajukan untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman tersebut kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Lapas Kelas IIB Kayuagung, Syaikoni, melalui Kepala Seksi Pembinaan dan Anak Didik (Binadik), Yusuf, mengungkapkan bahwa dari 735 warga binaan yang diusulkan, sebanyak 726 orang diusulkan menerima remisi khusus sebagian (RK 1), sementara 9 orang lainnya diusulkan menerima remisi khusus langsung bebas.

"Bagi warga binaan yang belum diajukan remisi, umumnya masih berstatus tahanan yang belum memiliki putusan inkrah dari pengadilan atau belum memenuhi syarat administratif lainnya. Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang beragama Islam dalam rangka Idul Fitri, sedangkan bagi pemeluk agama lain diberikan saat perayaan hari besar keagamaannya masing-masing," jelas Yusuf, Senin (17/3).

Ia berharap usulan remisi tersebut dapat disetujui oleh Dirjenpas, sehingga warga binaan yang menerima pengurangan hukuman dapat lebih termotivasi untuk menjalani masa binaan dengan baik. Nantinya, remisi akan diserahkan secara langsung oleh Kalapas Kayuagung, Syaikoni, usai pelaksanaan Salat Idul Fitri di dalam lapas.

"Kami mengimbau agar warga binaan yang menerima remisi dapat menjadikannya sebagai motivasi untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan di masa mendatang. Negara memberikan remisi ini dengan banyak pertimbangan, termasuk perilaku dan kepatuhan mereka selama menjalani hukuman," ujarnya.

Yusuf juga mengingatkan bahwa bagi warga binaan yang belum mendapatkan remisi, diharapkan tetap menjaga sikap dan menaati peraturan agar hak-hak mereka dapat terpenuhi di kemudian hari.

"Sementara bagi mereka yang mendapatkan remisi bebas, kami berharap dapat diterima kembali di tengah masyarakat serta berbuat baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama," pungkasnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.