OKI Terbitkan SE Efisiensi Belanja, Fokus pada Pelayanan Publik
Dalam surat tersebut, OPD diminta untuk melakukan langkah-langkah efisiensi di lingkungan kerja masing-masing, di antaranya:
Pembatasan Belanja Seremonial – Mengurangi kegiatan seperti kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, seminar, dan Focus Group Discussion (FGD).
Pengurangan Perjalanan Dinas – Mengurangi anggaran perjalanan dinas hingga 50%.
Penyesuaian Honorarium – Membatasi jumlah tim serta menyesuaikan honorarium sesuai Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.
Optimalisasi Belanja – Mengurangi pengeluaran yang tidak memiliki output terukur.
Meski dilakukan efisiensi, anggaran untuk pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. Pj. Bupati OKI menegaskan bahwa pemotongan belanja hanya dilakukan pada operasional kantor, tanpa mengganggu program-program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Layanan publik tidak boleh terganggu. OPD juga diminta melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah,” ujar Asmar.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI kini tengah menghitung potensi efisiensi yang dapat dilakukan. Setelah penghitungan selesai, seluruh OPD wajib menyampaikan laporan efisiensi kepada Bupati OKI paling lambat 20 Februari 2025.
“Setiap OPD harus melakukan efisiensi belanja dan melaporkan hasilnya sesuai batas waktu yang ditetapkan,” jelas Kepala BPKAD OKI, Ir. Munim, MM.
Dengan langkah ini, Pemkab OKI berharap anggaran daerah dapat dikelola lebih efektif dan efisien, mendukung kebijakan nasional, serta tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Tidak ada komentar
Posting Komentar