Kejari OKI Tetapkan Empat Tersangka Korupsi di Dispora OKI Tahun Anggaran 2022

Kayuagung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar konferensi pers pada Rabu (26/2/2025) sore terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKI tahun anggaran 2022.

Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.103.251.916 berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan. Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap 52 orang saksi, penyidik menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.

Keempat tersangka tersebut adalah:

  1. IT – Kepala Bidang Keolahragaan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bidang keolahragaan di Dispora OKI tahun 2022. IT akan kembali dipanggil secara patut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  2. H – Kepala Bidang Pemberdayaan Pemuda sekaligus PPTK kegiatan bidang pemberdayaan Dispora OKI tahun 2022.
  3. M – Bendahara Pengeluaran Dispora OKI periode Januari hingga Juni 2022.
  4. AS – Bendahara Pengeluaran Dispora OKI periode Juni hingga Desember 2022.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari OKI, Parit Purnomo, S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan alat bukti yang diperoleh, anggaran Dispora OKI tahun 2022 sebesar Rp14.579.232.321 dialokasikan untuk berbagai pos belanja. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp6.536.362.500 digunakan untuk belanja barang dan jasa, sementara Rp1.204.024.000 dialokasikan untuk belanja modal. Namun, dalam pengelolaannya ditemukan adanya ketidaktepatan penggunaan anggaran serta indikasi pengeluaran fiktif dari dana yang telah dicairkan.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kejari OKI menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap lebih jauh aliran dana yang tidak sesuai peruntukannya dalam kasus ini.

Kejari OKI juga mengimbau kepada semua pihak agar turut mendukung upaya pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan demi mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.