DPRD OKI Dukung Aspirasi Honorer R2-R3 untuk Peningkatan Status PPPK
Dalam audiensi tersebut, para tenaga honorer menyampaikan harapan agar status mereka sebagai PPPK paruh waktu dapat ditingkatkan menjadi PPPK penuh waktu. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD OKI, Febriyansah Wardana, menegaskan dukungan DPRD terhadap aspirasi tenaga honorer, namun tetap memperhatikan regulasi dan kemampuan anggaran daerah.
“DPRD OKI sangat mendukung perjuangan tenaga honorer. Namun, kita harus memastikan bahwa langkah yang diambil tidak bertentangan dengan aturan yang ada serta mempertimbangkan kondisi keuangan daerah. Kami berharap audiensi ini menghasilkan solusi terbaik, apalagi saat ini masih dalam masa transisi pemerintahan,” ujar Febriyansah.
Kepala BKPP OKI, Mauliddini, menjelaskan bahwa pada 2022 terdapat 6.544 tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN. Dari jumlah tersebut, 2.263 orang telah diangkat sebagai PPPK penuh waktu, sementara 4.281 lainnya masih berstatus PPPK paruh waktu.
“Sesuai aturan dari Kemenpan RB, tenaga non-ASN yang masuk dalam data BAST 2022 diprioritaskan untuk menjadi PPPK paruh waktu. Terkait standar gaji, Pemkab OKI berupaya menyeragamkan tanpa merugikan pihak mana pun, dengan tetap mengacu pada ketentuan anggaran yang ada,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mauliddini menegaskan bahwa BKPP akan melakukan penataan ulang tenaga non-ASN sesuai kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD). Status PPPK paruh waktu dapat ditingkatkan menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan evaluasi kinerja masing-masing OPD.
Sementara itu, Ketua Forum FKBPPPN, Aka Oktariadi, menyampaikan bahwa tenaga honorer R2-R3 tidak hanya sekadar menuntut, tetapi berharap ada kepastian status dan kesejahteraan yang lebih baik. Mereka mengajukan lima poin utama:
Penyelesaian status non-ASN dalam database BKN R2-R3 dengan dukungan DPRD dan Bupati OKI.
Penyelesaian tanpa persyaratan tambahan atau tes ulang untuk seleksi PPPK 2024.
Penolakan rekrutmen CPNS/PPPK sebelum status tenaga non-ASN dalam database BKN tuntas.
Permintaan penandatanganan nota kesepakatan.
Jika status PPPK penuh waktu tidak terpenuhi, meminta gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
“Kami ingin diprioritaskan menjadi PPPK penuh waktu dan meminta DPRD serta bupati terpilih mendukung aspirasi kami. Saat ini, kami masih menunggu respons dari bupati terpilih untuk menandatangani nota kesepahaman yang telah kami susun,” tegas Aka.
DPRD OKI berkomitmen untuk terus mengawal aspirasi tenaga honorer dan membuka ruang dialog lebih lanjut setelah bupati baru dilantik. Jika tuntutan belum terpenuhi, perwakilan R2-R3 berencana menggelar audiensi lanjutan dengan kepala daerah terpilih.
Tidak ada komentar
Posting Komentar