Pj Bupati OKI Serahkan DPA 2025, Tekankan Efisiensi dan Skala Prioritas

Kayuagung - Penjabat (Pj) Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Ir. Asmar Wijaya, M.Si, secara resmi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2025 kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab OKI. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Bende Seguguk (RRBS) I, Jumat (17/1/2025).

Dalam sambutannya, Asmar menekankan pentingnya efisiensi dan skala prioritas dalam penggunaan anggaran. Ia mengingatkan seluruh OPD agar melaksanakan pembangunan dengan hati-hati, terencana, dan fokus pada kepentingan masyarakat.

"Kita harus melaksanakan pembangunan secara prudent, hati-hati, dan terencana dengan baik. Belanja daerah harus dilakukan dengan meningkatkan efisiensi, penghematan di semua bidang, dan berdasarkan prioritas,” tegas Asmar.

Ia juga meminta perangkat daerah untuk mengurangi kegiatan yang kurang berdampak langsung, seperti rapat-rapat dan perjalanan dinas yang tidak perlu, agar anggaran dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk masyarakat.

"Kurangi rapat-rapat, perjalanan dinas yang tidak perlu, maksimalkan untuk kepentingan masyarakat, serta utamakan prinsip kehati-hatian," pesannya.

Dorongan untuk Segera Merealisasikan Program Kerja

Asmar mengingatkan bahwa penyerahan DPA ini menjadi momen penting bagi OPD untuk segera merealisasikan program kerja tanpa menunda hingga akhir tahun.

"Jangan lagi ada kegiatan yang menumpuk di akhir tahun. Jika sudah tertib SOP-nya, segera eksekusi agar anggaran yang dilaksanakan berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah," ujar Asmar.

Ia juga menegaskan perlunya memberi porsi lebih besar kepada belanja produktif, seperti belanja modal dan infrastruktur.

Rincian Anggaran Tahun 2025

Alokasi Belanja Daerah Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp2,58 triliun, yang terdiri dari:

  • Belanja Operasi: Rp1,05 triliun
  • Belanja Modal: Rp290,22 miliar
  • Belanja Tidak Terduga: Rp10 miliar
  • Belanja Transfer: Rp447,95 miliar

Anggaran ini bersumber dari:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp288,81 miliar
  • Pendapatan Transfer: Rp2,25 triliun
  • Pembiayaan: Rp49,16 miliar

Pengelolaan Keuangan yang Transparan dan Akuntabel

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI, Ir. H. Mun’im, M.M., menambahkan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus mengacu pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.

"Kita semua berharap, dengan pengelolaan yang baik, Kabupaten OKI dapat kembali mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK," ujar Mun’im.

Dengan anggaran yang telah ditetapkan, Pemkab OKI diharapkan mampu melaksanakan program pembangunan yang berdampak nyata bagi masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.