Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di Mesuji Raya Dituntut Hukuman Mati


Kayuagung - Dua terdakwa kasus pembunuhan bos toko bangunan di Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yakni Alim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman (27), dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Parit Purnomo, SH, MH, dalam sidang di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa (10/12/24).

Tuntutan hukuman mati ini sebelumnya sempat ditunda karena surat tuntutan belum siap. Dalam persidangan, jaksa mengungkap berbagai hal yang memberatkan kedua terdakwa, termasuk kekejaman perbuatan yang dilakukan di hadapan anak korban, Agus Toni, sehingga menyebabkan trauma mendalam.

"Perbuatan para terdakwa sangat keji, dilakukan dengan sengaja, dan hingga saat ini tidak ada perdamaian dengan pihak keluarga korban," ujar JPU Parit Purnomo. Selain itu, terdakwa Alim juga tidak pernah mencicil hutangnya kepada korban, yang menjadi salah satu motif pembunuhan.

Motif dan Kronologi Pembunuhan

Pembunuhan ini terjadi pada Selasa, 2 Juli 2024, di Jalan Poros SP5 Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya. Korban Agus Toni, yang hendak mengantar bahan bangunan menggunakan mobil Toyota Hilux, dihadang oleh kedua terdakwa. Korban mengalami luka bacok di kepala hingga meninggal dunia.

Awalnya, kejadian tersebut diduga sebagai kasus begal. Namun, penyelidikan polisi mengungkap bahwa motif pembunuhan adalah sakit hati terdakwa Alim akibat sering ditagih hutang oleh korban. Hutang sebesar Rp200 juta tersebut digunakan oleh Alim untuk membangun rumah dan bermain judi online.

Satu hari sebelum kejadian, terdakwa Alim mengundang Puguh ke rumahnya dan mengungkapkan rasa kesal terhadap korban. Keduanya kemudian merencanakan pembunuhan tersebut.

"Aksi ini dilakukan secara bersama-sama dengan cara menghadang korban menggunakan sepeda motor trail dan membacoknya hingga meninggal dunia," kata jaksa dalam persidangan.

Proses Persidangan

Selama persidangan, berbagai fakta baru terungkap, termasuk rincian hutang terdakwa kepada korban, yang mencapai Rp760 juta. Sebagian dana tersebut awalnya merupakan modal usaha bersama dalam bisnis pembayaran pegawai. Namun, Alim menggunakan sebagian besar uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Persidangan juga menghadirkan sejumlah saksi, termasuk istri terdakwa, anggota polisi, dan saksi ahli. Fakta bahwa kedua terdakwa telah saling mengenal korban sejak tahun 2000 menambah kompleksitas kasus ini.

Setelah pembacaan tuntutan, kedua terdakwa, yang didampingi penasihat hukum Noviyanto SH, menyatakan akan mengajukan pembelaan dalam sidang berikutnya. Ketua Majelis Hakim Eva Rachmawati SH, dengan anggota Indah Wijayati SH dan Nadia Sepianie SH, akan menentukan vonis berdasarkan bukti dan argumen dari kedua belah pihak.

Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan kekerasan yang direncanakan dan berdampak pada keluarga korban. Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH, MH, memastikan bahwa proses hukum dilakukan dengan transparan dan sesuai prosedur.

Hukuman mati yang diajukan JPU mencerminkan keadilan atas tindak pidana berat yang dilakukan oleh kedua terdakwa, sekaligus memberikan pesan tegas terhadap pelaku tindak kekerasan di wilayah tersebut.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.