Program Berobat Gratis di Kabupaten OKI Berlanjut di Tahun 2025


Kayuagung - Program Universal Health Coverage (UHC) atau berobat gratis bagi masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dipastikan akan terus berlanjut pada tahun 2025. Hal ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI dan BPJS Kesehatan di Ruang Pertemuan RM Pagi Sore, Kayuagung, pada Selasa (17/12/2024).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Edy Surlis, menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan komitmen untuk memastikan keberlanjutan layanan kesehatan bagi masyarakat OKI.

“Tahun 2025, Pemkab OKI bersama BPJS Kesehatan tetap melanjutkan Universal Health Coverage (UHC) guna menjamin masyarakat tercover dalam Program JKN. Pada tahun 2024, cakupan peserta JKN telah mencapai 96 persen, dengan total 755 ribu warga,” ungkap Edy.

Ia juga menambahkan bahwa jumlah peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (BP Pemda) dalam kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mencapai 91.617 jiwa di tahun 2024. Langkah ini bertujuan memastikan cakupan JKN semakin merata, guna mendukung tercapainya akses layanan kesehatan yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.

Pj. Bupati OKI, Asmar Wijaya, menegaskan bahwa perpanjangan kerja sama ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat.

“Kami menargetkan melalui Program JKN, seluruh masyarakat OKI dapat tercover 100 persen, sehingga layanan kesehatan semakin baik dan merata,” ujar Asmar.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan UHC Non Cut Off, yang memungkinkan masyarakat memperoleh layanan kesehatan meskipun belum terdaftar sebagai peserta JKN.

“UHC Non Cut Off memastikan tidak ada hambatan bagi masyarakat yang ingin segera aktif sebagai peserta JKN. Layanan kesehatan harus mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat,” tandasnya.

Asmar juga menyoroti pentingnya pelayanan yang setara bagi semua pasien, baik di fasilitas kesehatan milik pemerintah maupun swasta.

“Saya meminta tidak ada diskriminasi layanan bagi peserta JKN di fasilitas kesehatan. Dinas terkait harus terus melakukan pengawasan agar pelayanan kepada pasien pengguna jaminan kesehatan dan non-jaminan tetap setara,” tegasnya.

Dengan capaian 96 persen kepesertaan JKN pada 2024, Pemkab OKI optimistis dapat mewujudkan target 100 persen cakupan di tahun mendatang. Program ini diharapkan terus memberikan manfaat nyata dalam mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.