Pemkab OKI Siapkan Administrasi Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024
"Kami harus segera menyiapkan dokumen administrasi untuk pengajuan pelantikan Bupati terpilih ke Kementerian Dalam Negeri melalui pemerintah provinsi," ungkap Asisten I Setda OKI, Antonius Leonardo, dalam rapat persiapan administrasi di Kantor Bupati OKI.
Jadwal dan Ketentuan Pelantikan
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan kepala daerah terpilih tanpa sengketa hasil Pilkada akan dilaksanakan serentak:
- Gubernur dan Wakil Gubernur pada 7 Februari 2025 di Jakarta.
- Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 10 Februari 2025 di ibu kota provinsi masing-masing.
Antonius menjelaskan bahwa terdapat 13 dokumen utama yang harus dilampirkan, di antaranya:
- Putusan dan penetapan KPU tentang hasil rekapitulasi perolehan suara.
- Surat usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon dari DPRD OKI.
"Setelah KPU menetapkan hasil Pilkada, DPRD OKI akan menggelar rapat paripurna untuk pengumuman penetapan pasangan calon terpilih sebagai syarat administrasi yang diajukan ke Kemendagri," tambah Antonius.
Sekretaris KPU OKI, Ani Septiana, menjelaskan bahwa tahapan rekapitulasi suara telah selesai. Namun, penetapan calon terpilih akan dilakukan paling lama lima hari setelah MK menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), yang mengonfirmasi ada atau tidaknya gugatan hasil Pilkada.
Menurut Ani, kecil kemungkinan adanya sengketa hasil Pilkada OKI mengingat selisih suara antar calon cukup besar. "Untuk kabupaten dengan jumlah penduduk 500 ribu hingga 1 juta jiwa, gugatan hanya bisa diajukan jika selisih suara kurang dari 1,5 persen. Di OKI, selisih suara mencapai 12 persen," jelasnya.
Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada OKI
Dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten, KPU OKI menetapkan pasangan nomor urut 2, Muchendi Mahzareki-Supriyanto, sebagai pemenang Pilkada dengan perolehan suara:
- Muchendi Mahzareki-Supriyanto: 234.398 suara.
- Dja’far Shodiq-Abdiyanto: 184.844 suara.
Selisih suara sebesar 49.554 suara memastikan pasangan Muchendi-Supriyanto unggul secara signifikan.
Dengan proses administrasi yang tengah disiapkan, Pemkab OKI optimis pelantikan kepala daerah terpilih dapat berjalan sesuai jadwal, tanpa hambatan hukum maupun teknis. Upaya ini menjadi langkah awal penting untuk mendukung kelancaran transisi kepemimpinan di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Tidak ada komentar
Posting Komentar