Pemkab OKI Raih Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Terbaik Tahun 2024


Kayuagung -  Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia. Penilaian ini dilakukan selama periode Juni hingga September 2024, dengan hasil Pemkab OKI dan Kantor Pertanahan OKI sama-sama berhasil mencapai Zona Hijau Kategori A untuk Opini Kualitas Tertinggi, dengan nilai masing-masing 90,24 dan 95,44.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Dr. Johanes Widijantoro, S.H., M.H., kepada Penjabat Sekretaris Daerah OKI, Muhammad Refly MS, S.Sos., MM, dalam acara resmi di Hotel Herper, Palembang, Senin (16/12/2024).

Pencapaian Pemkab OKI tahun ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2023, OKI mencatatkan nilai 85,81 dalam Zona Hijau Kategori B dengan Opini Kualitas Tinggi. Tahun ini, nilai tersebut naik menjadi 90,24, membawa Pemkab OKI ke Zona Hijau Kategori A dengan Opini Kualitas Tertinggi.

Pj Sekda OKI, Muhammad Refly, menyampaikan rasa terima kasih kepada Ombudsman RI atas penghargaan ini dan menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mencapai standar pelayanan publik yang tinggi.

“Capaian ini adalah apresiasi atas tingginya tingkat kepatuhan dalam pelayanan publik yang diupayakan jajaran Pemkab OKI. Prestasi ini tidak lepas dari sinergi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir,” ujar Refly.

Ia menambahkan, penghargaan ini bukanlah akhir dari upaya Pemkab OKI, melainkan menjadi pendorong untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik agar optimal dan bebas dari maladministrasi.

Selain Pemkab OKI, Kantor Pertanahan Kabupaten OKI juga meraih prestasi luar biasa dengan menduduki peringkat pertama dari 15 Kantor Pertanahan se-Sumatera Selatan dalam Zona Hijau Kategori A untuk Opini Kualitas Tertinggi, mencatatkan nilai tertinggi sebesar 95,44.

Kepala Kantor Pertanahan OKI, Ahmad Syahabuddin, menyampaikan bahwa prestasi ini adalah bukti keseriusan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan arahan Gubernur, serta melakukan evaluasi atas kekurangan yang ada. Ini adalah wujud nyata dari upaya kami memberikan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten OKI,” ungkap Ahmad.

Proses dan Kriteria Penilaian
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel, M. Adrian Agustiansyah, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa penilaian kepatuhan ini mencakup lima kategori hasil, dengan Zona Hijau Kategori A memiliki interval nilai 88,00–100.

“Penilaian dilakukan berdasarkan kompetensi penyelenggara, sarana prasarana, standar pelayanan, persepsi maladministrasi, dan pengelolaan layanan pengaduan. Semua aspek ini bertujuan untuk menilai kualifikasi penyelenggara layanan serta pemenuhan sarana pendukung sesuai dengan amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” papar Adrian.

Ia berharap pencapaian ini dapat menjadi motivasi bagi daerah lain untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Kami berharap sinergi antara pemerintah dan masyarakat terus terjaga, sehingga pelayanan publik semakin baik dan masyarakat mendapatkan manfaat yang optimal,” tutup Adrian.

Dengan capaian ini, Pemkab OKI kembali membuktikan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas, sekaligus memperkuat posisi sebagai salah satu daerah terbaik dalam pelayanan publik di Sumatera Selatan.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.