Pemkab OKI Perkuat Sistem Merit dan Profesionalitas ASN
Kepala BKPSDM OKI, Mauliddini, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat penerapan prinsip meritokrasi dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN). “Penerapan sistem merit bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang efektif, efisien, dan profesional dalam melayani masyarakat,” ujarnya.
Rapat ini merujuk pada Keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor 49/KEP.KASN/C/VII/2023 tentang Penetapan Kategori, Penilaian, dan Indeks Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN.
“Keputusan ini menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan manajemen ASN berjalan sesuai dengan prinsip kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan integritas. Hal ini juga bertujuan mendukung pelayanan publik yang berkualitas di Kabupaten OKI,” tambahnya.
Dalam forum tersebut, ditekankan bahwa rekrutmen, promosi, dan pengembangan karier ASN harus dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabel. Evaluasi berkala terhadap penerapan sistem merit juga menjadi fokus utama untuk memastikan efektivitas dan efisiensi manajemen ASN.
Salah satu langkah konkret yang telah diambil Pemkab OKI adalah rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk pegawai non-ASN. “Proses rekrutmen ini dilakukan dengan prinsip meritokrasi yang mencakup analisis kebutuhan, pengumuman terbuka, seleksi berbasis sistem online, serta evaluasi kinerja melalui aplikasi e-Kinerja,” jelas Mauliddini.
Pengembangan kompetensi ASN juga menjadi perhatian serius. Pemkab OKI menyediakan berbagai program pelatihan dan pendidikan untuk meningkatkan kemampuan teknis dan manajerial ASN. Penilaian kinerja yang transparan akan memastikan ASN berprestasi mendapatkan promosi yang layak, sementara ASN yang membutuhkan pembinaan akan diberikan peluang untuk berkembang.
Selain itu, kesejahteraan ASN juga menjadi bagian dari penerapan sistem merit. “Kami terus berupaya memberikan tunjangan profesi dan kinerja yang layak, serta fasilitas penunjang tugas, untuk meningkatkan motivasi ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambah Mauliddini.
Indeks Profesionalitas ASN sebagai Indikator Keberhasilan
Dalam rapat ini juga dibahas peningkatan Indeks Profesionalitas ASN sebagai indikator keberhasilan penerapan sistem merit. ASN diharapkan memiliki kompetensi teknis, integritas, serta komitmen tinggi terhadap pelayanan publik yang berkualitas.
“ASN harus memiliki pola pikir yang berorientasi pada masyarakat. Mereka tidak hanya berperan sebagai birokrat, tetapi juga sebagai pelayan yang siap memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat,” tegasnya.
Melalui Rapat Koordinasi Kepegawaian ini, Pemkab OKI menegaskan komitmennya untuk membangun birokrasi yang profesional, berintegritas, dan responsif.
“Dengan penerapan sistem merit yang konsisten, diharapkan akan terwujud pemerintahan yang bersih, efektif, dan mampu merespons kebutuhan masyarakat dengan cepat dan tepat,” tutup Mauliddini.
Tidak ada komentar
Posting Komentar