Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti Inkracht Agustus-Desember 2024



Kayuagung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode Agustus hingga Desember 2024, pada Rabu (11/12/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah barang bukti hilang atau dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Turut hadir dalam acara tersebut Penjabat (Pj) Bupati OKI Asmar Wijaya, M.Si., Kajari OKI Hendri Hanafi, S.H., M.H., Ketua DPRD OKI Farid Hadi Sasongko, A.Md.Gz., perwakilan Dandim 0402 OKI/OI Kapten Irwan, Kasat Narkoba Polres OKI Iptu Adrian Candra, Ketua Pengadilan Kayuagung Guntoro Eka Sekti, perwakilan Lapas Kayuagung, perwakilan BNNK OKI, Ketua Kementerian Agama OKI H. Syarif, S.Ag., Ketua MUI OKI Muazni, sejumlah kepala OPD, dan tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Pj Bupati OKI Asmar Wijaya menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Kejari OKI yang menunjukkan komitmen negara dalam menegakkan hukum. “Melalui kegiatan ini, Kejari OKI memberikan pesan tegas bahwa negara tidak mentolerir tindak kejahatan dan selalu siap menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat,” ujar Asmar.

Ia juga menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti ini menjawab keraguan masyarakat terkait tindak lanjut barang bukti yang disita. “Kegiatan ini membuktikan transparansi aparat penegak hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Saya berterima kasih kepada Kajari OKI dan jajarannya atas kerja kerasnya dalam melaksanakan pemusnahan barang bukti ini,” katanya.

Pj Bupati juga mengimbau seluruh camat, kepala desa, dan perangkat desa untuk mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling) dan ronda malam guna meminimalisir tindak kejahatan di wilayah OKI. “Aparat kepolisian tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Barang Bukti yang Dimusnahkan

Kajari OKI Hendri Hanafi menjelaskan berbagai jenis barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini:

  • Narkotika: 31 berkas perkara, terdiri atas 150 paket sabu-sabu (total 52,35 gram) dan 170 butir ekstasi (32,02 gram).

  • Senjata Api: 2 berkas perkara, dengan barang bukti berupa 2 pucuk senjata api, 7 butir amunisi aktif, dan 2 selongsong peluru.

  • Senjata Tajam: 20 berkas perkara, dengan jumlah 23 bilah senjata tajam.

  • Barang Lain: Pakaian terkait 18 berkas perkara.

Kajari juga mengungkapkan bahwa kasus narkoba pada periode ini mengalami peningkatan, begitu pula dengan tindak pencurian yang menjadi perhatian khusus. “Kasus pencurian kerap dilakukan oleh pelaku yang kecanduan narkoba. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan bekerja sama dengan masyarakat untuk memberantas kejahatan ini,” jelas Hendri.

Ia menambahkan, untuk mengurangi angka kriminalitas, pemerintah perlu menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan. “Dengan semakin membaiknya roda perekonomian dan bertambahnya peluang kerja, masyarakat tidak akan mencari jalan pintas yang melanggar hukum. Tidak ada yang ingin dipenjara jika kebutuhan mereka terpenuhi,” ujarnya.

Lelang Barang Rampasan

Sebagai informasi tambahan, pada 13 Desember mendatang, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari OKI akan menggelar lelang barang rampasan tindak pidana korupsi dengan perkiraan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp254.120.000.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.