PN Kayuagung Tolak Gugatan Ahli Waris H. Jalil, Pemkab OKI Menangkan Sengketa Hutan Kota



Kayuagung - Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung menolak gugatan perdata yang diajukan ahli waris H. Jalil terkait sengketa kepemilikan lahan hutan kota di Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Putusan ini diambil pada sidang hari ini, Senin (4/11), sekitar pukul 13.30 WIB, dalam perkara No. 18/Pdt.G/2024/PN.KAG.
Gugatan perdata ini diajukan pada 24 Juni 2024 oleh para penggugat yang merupakan ahli waris H. Jalil, dengan tuntutan kepemilikan lahan hutan kota. Pemerintah Kabupaten OKI bertindak sebagai tergugat I, sementara Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten OKI menjadi tergugat II dan III.
Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI bertindak sebagai kuasa hukum Pemerintah Kabupaten OKI dan Dinas Pendidikan OKI dalam menghadapi gugatan ini. Berdasarkan keterangan Kepala Kejari OKI Hendri Hanafi, SH, MH melalui Kasi Intel Alek Akbar, SH, MH, selama proses persidangan yang berlangsung sekitar lima bulan, majelis hakim mengkaji dengan mendalam berbagai dalil hukum yang disampaikan.
Menurut Alek, majelis hakim mempertimbangkan bahwa pembangunan hutan kota dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Kayuagung memiliki tujuan untuk kepentingan umum. Sebagai ruang terbuka hijau dan fasilitas pendidikan, keberadaan hutan kota dinilai memenuhi ketentuan dalam Pasal 10 huruf I dan p, Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Lahan untuk Kepentingan Umum, serta Pasal 123 Lampiran UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Majelis hakim juga menilai bahwa surat wasiat yang diajukan ahli waris H. Jalil tidak cukup sebagai dasar bukti kepemilikan sah atas lahan tersebut. Sebuah surat wasiat, sebagaimana dijelaskan oleh majelis hakim, tidak dapat berdiri sendiri sebagai bukti kepemilikan tanpa disertai dengan dokumen bukti alas hak lain yang kuat. Ini menjadi alasan hukum utama dalam menolak gugatan para ahli waris.


Dengan putusan ini, lahan hutan kota dan fasilitas SMKN 3 Kayuagung tetap menjadi milik publik dan berfungsi sesuai dengan rencana pemerintah sebagai ruang hijau dan prasarana pendidikan. Alek menegaskan bahwa penetapan lahan ini sesuai peruntukannya merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyediakan fasilitas yang bermanfaat bagi masyarakat luas, khususnya di wilayah Kayuagung.
Keputusan ini diharapkan dapat memberi kejelasan hukum terkait status kepemilikan lahan dan mengakhiri polemik yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Pemerintah Kabupaten OKI berkomitmen untuk terus mempertahankan fasilitas publik yang memiliki fungsi penting bagi masyarakat, dan keputusan pengadilan ini memperkuat posisi pemerintah dalam memanfaatkan lahan tersebut demi kepentingan umum.
Dalam keterangan lebih lanjut, Alek Akbar menambahkan bahwa proses hukum ini menjadi salah satu langkah penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa kepemilikan lahan di Kayuagung terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat. “Kami bersyukur atas hasil yang diperoleh, karena hal ini membuktikan bahwa pengadilan menghargai kepentingan umum di atas kepentingan pribadi,” ujarnya.
Putusan ini memperkuat kebijakan pemerintah daerah OKI dalam menjaga fasilitas umum. Keberhasilan Kejari OKI memenangkan gugatan ini menjadi bukti penting bahwa pemerintah kabupaten berkomitmen menjaga aset-aset publik untuk kepentingan masyarakat luas, baik sebagai ruang hijau maupun sebagai prasarana pendidikan yang bermanfaat bagi generasi mendatang di Kabupaten OKI.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.