Berkat RJ Damai Dengan Mantan Isteri, AY dan Ibunya Kembali Kerumah


Kayuagung -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Jodhi Atma Echi, SH, menyampaikan pada Rabu (13/11/24)  bahwa Kejari OKI telah berhasil menyelesaikan tiga perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Proses ini dilakukan di Rumah Restorative Justice Kejari OKI, yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para tersangka memperbaiki diri tanpa harus melalui jalur pengadilan yang memakan waktu.

Ketiga tersangka yang kasusnya diselesaikan melalui RJ adalah Inisial MA Diduga melanggar Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. Inisial AY Diduga melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun, dan Inisial H Diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun dan 8 bulan.

Proses pengajuan RJ ini diawali dengan ekspos perkara melalui video conference ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Jumat, 8 November 2024, di mana Kejati Sumsel menyetujui usulan dari Kejari OKI. Selanjutnya, pada Senin, 11 November 2024, Kejari OKI mengadakan ekspos kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) di Kejaksaan Agung RI, yang menyetujui ketiga perkara tersebut untuk diselesaikan melalui RJ.

Menurut Jodhi, Restorative Justice dapat diterapkan pada suatu kasus jika memenuhi syarat-syarat tertentu sesuai Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020, antara lain:

  • Tersangka belum pernah dipidana.
  • Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.
  • Sudah ada perdamaian antara tersangka dan korban.
  • Nilai kerugian di bawah Rp 2.500.000.
  • Terdapat dukungan positif dari masyarakat.

Karena ketiga perkara tersebut memenuhi persyaratan RJ, Kejari OKI secara resmi menyerahkan Surat Persetujuan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif kepada para tersangka di Rumah Restorative Justice. Proses ini juga sejalan dengan prinsip ultimum remidium dalam hukum pidana, yang menekankan bahwa hukuman penjara adalah upaya terakhir. Diharapkan para tersangka dapat mengintrospeksi diri dan kembali diterima di masyarakat.

Jodhi menambahkan bahwa Restorative Justice ini tidak dikenakan biaya dan berlaku di seluruh kejaksaan di Indonesia. "Melalui RJ, kami berharap tersangka dapat memperbaiki diri tanpa menghadapi konsekuensi pidana yang berlarut-larut," tegasnya.

Restorative Justice adalah pendekatan yang mengedepankan pemulihan hubungan dan kesepakatan bersama antara korban dan pelaku.

 

 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.