Sidang Korupsi Pengelolaan PAD Desa Bukit Batu: Budianto dan Prehanto Divonis, Kasus Penyalahgunaan Dana Hibah Panwaslu OKI Terus Diselidiki


Kayuagung - Pada Rabu, 2 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang menggelar sidang pembacaan putusan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) melalui kegiatan plasma sawit di atas lahan tanah bengkok seluas 205 hektar. Lahan tersebut merupakan milik Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dan dikelola pada tahun anggaran 2015 hingga 2022.

Perkara ini menyeret dua terdakwa, yaitu Budianto dan Prehanto, yang didakwa melakukan penyelewengan dana dalam pengelolaan plasma sawit. Pada sidang tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Kristanto Sahat H. Sianipar, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis, serta Ardian Angga, S.H., M.H., dan Wasalam Makasih, S.H., M.H., sebagai hakim anggota, membacakan vonis bagi kedua terdakwa.

Terdakwa Prehanto dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun. Selain itu, Prehanto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600.000.000 dengan ketentuan subsidair 4 bulan kurungan. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim juga menetapkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.935.415.203. Apabila Prehanto tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu yang ditentukan, maka hukuman pidana akan diperpanjang selama 4 tahun. Biaya perkara yang dibebankan kepada Prehanto sebesar Rp5.000.

Sementara itu, Terdakwa Budianto menerima vonis lebih berat, yaitu pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan. Ia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp500.000.000 dengan subsidair 3 bulan kurungan. Budianto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10.824.000. Jika ia gagal membayar uang pengganti tersebut, pidana pengganti yang akan dijatuhkan adalah penjara selama 2 tahun. Sama halnya dengan Prehanto, biaya perkara yang harus dibayar oleh Budianto sebesar Rp5.000.

Setelah pembacaan putusan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, Alex Akbar, S.H., M.H., menyatakan bahwa Terdakwa Prehanto menerima putusan tersebut tanpa banding. Namun, berbeda dengan Prehanto, Terdakwa Budianto masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan kepadanya. Hal yang sama juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tria Hadi Kusuma, S.H., dan Alif Faturrahman Suprayoga, S.H., yang masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

“Putusan ini sesuai dengan ketentuan, dan untuk terdakwa Prehanto, ia sudah menerima putusan. Sedangkan terdakwa Budianto masih pikir-pikir, begitu juga JPU,” ungkap Alex Akbar usai sidang.

Sidang ini berjalan dengan aman dan lancar, berkat pengamanan dari tim intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir serta bantuan personel dari Polres Ogan Komering Ilir. Para terdakwa juga hadir dalam sidang dengan pengawalan ketat. Kejaksaan Negeri OKI dan aparat kepolisian memastikan jalannya persidangan kondusif tanpa gangguan.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan PAD Desa Bukit Batu, khususnya terkait pengelolaan plasma sawit di atas lahan tanah bengkok seluas 205 hektar. Terdakwa Budianto dan Prehanto diduga melakukan tindakan korupsi dengan tidak mengelola PAD sesuai ketentuan, yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah yang signifikan.

Sebelum sidang putusan ini, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir juga terlibat dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi lain yang melibatkan penyalahgunaan dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir pada tahun anggaran 2017-2018. Pada Selasa, 10 September 2024, tim jaksa penyidik yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi, S.H., M.H., melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah milik Tirta Arisandi, S.Sos., M.Si., yang berlokasi di Jalan Pengadilan Tinggi, Pulogadung, Palembang.

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat penetapan penggeledahan dan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung. Beberapa barang bukti serta dokumen terkait kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI ditemukan dan disita oleh tim penyidik. Penemuan tersebut diharapkan dapat memperkuat bukti adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi, S.H., M.H., memberikan pengarahan kepada tim sebelum melaksanakan penggeledahan, dan operasi tersebut juga didukung oleh staf Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari OKI serta tim Intelijen Kejaksaan Negeri OKI.

Kasi Intel Kejari OKI, Alex Akbar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan penyalahgunaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI.

Perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan dua terdakwa, Budianto dan Prehanto, menjadi sorotan di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim menandai berakhirnya sidang untuk kedua terdakwa, meskipun Budianto dan JPU masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Sementara itu, Kejaksaan Negeri OKI terus melanjutkan penyidikan terkait dugaan korupsi lainnya, termasuk kasus dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI. Kejaksaan berkomitmen untuk mengusut tuntas semua kasus yang berpotensi merugikan negara, sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.