PN Kayuagung Gelar Sidang Lapangan dalam Sengketa Tanah Hutan Kota


Kayuagung - Pengadilan Negeri Kayuagung menggelar sidang lapangan sebagai bagian dari agenda pemeriksaan lokasi sengketa tanah Hutan Kota Kayuagung yang terletak di Jalan Seriang Kuning, Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kota Kayuagung, Senin (9/9/2024).

Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, Guntoro Eka Sekti, yang juga bertindak sebagai Hakim Ketua dalam sengketa ini, menjelaskan bahwa sidang lapangan atau peninjauan setempat dilakukan untuk memastikan batas-batas lokasi yang digugat serta untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang menguasai objek sengketa tersebut.

"Tujuan dari sidang lapangan ini adalah untuk melihat secara langsung lokasi yang menjadi objek sengketa, mengidentifikasi batas-batas tanah, serta memastikan klaim yang diajukan oleh pihak penggugat dan tergugat," ujar Guntoro.

Sidang ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) yang mewajibkan sidang lapangan untuk memastikan kejelasan objek tanah yang disengketakan. Agenda sidang kali ini mencakup pengukuran batas lahan sesuai dengan versi masing-masing pihak.

"Silakan ditunjukkan batas-batasnya. Jika ada peta atau gambar, kesempatan ini digunakan untuk memverifikasi secara langsung," tambah Guntoro.

Selama sidang, kedua pihak menampilkan klaim batas tanah masing-masing. Majelis hakim beserta para pihak kemudian berkeliling untuk melakukan pengecekan terhadap kebenaran klaim tersebut.

Setelah mendapatkan penjelasan dari penggugat dan tergugat, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada Selasa, 23 September 2024, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat.

"Sidang berikutnya akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kayuagung, dengan agenda mendengar keterangan saksi penggugat," sebut Guntoro.

Permintaan untuk Menahan Diri dari Semua Pihak

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kayuagung, Hendri Hanafi, S.H., yang juga bertindak sebagai jaksa pengacara negara, mengimbau semua pihak yang bersengketa untuk menahan diri hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait status hukum lahan Hutan Kota Kayuagung.

"Kita sepakat untuk menahan diri hingga ada putusan inkracht. Untuk sementara, tidak diperbolehkan ada transaksi jual beli, pembangunan, penanaman, atau penebangan di area sengketa," jelas Hendri.

Hendri juga menegaskan bahwa kedua pihak telah sepakat untuk tidak mengelola objek sengketa sampai proses hukum selesai. Dia juga mengajak semua pihak untuk mengikuti tahapan persidangan dengan tetap mengedepankan asas keadilan.

"Marilah kita mengikuti semua tahapan persidangan ini dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan," tutupnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.