Pemkab OKI dan Kejari Amankan Aset Lahan Hutan Kota Kayuagung


Kayuagung - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bersama Kejaksaan Negeri Kayuagung, selaku jaksa pengacara negara, berhasil mengamankan aset lahan Pemkab OKI yang terletak di Hutan Kota Jalan Seriang Kuning, Kelurahan Kedaton Kayuagung, Rabu (11/9).

Pantauan di lokasi, petugas dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI bekerja sama memasang papan plang di berbagai titik. Pada tanah yang tidak termasuk dalam gugatan perdata, tepat di depan SMKN 3 Kayuagung, dipasang plang dengan tulisan: "Tanah Milik Pemkab OKI, Dilarang Menempati, Menggunakan, Mengalihkan kecuali atas izin Pemkab OKI. Tertanda Kejaksaan Negeri Kayuagung selaku Jaksa Pengacara Negara."

Sementara itu, di lahan yang tengah bersengketa, plang bertuliskan: "Tanah Pemda OKI dalam Proses Sengketa No.18/pdt.g/2024/PN.Kag. Dilarang Menempati, Menggunakan dan Mengalihkan kecuali atas izin Pemkab OKI. Tertanda Jaksa Pengacara Negara."

Proses pemasangan plang berlangsung lancar dengan pengawalan ketat aparat keamanan. Pj. Sekretaris Daerah OKI, Muhammad Refly, menyatakan bahwa tindakan ini bertujuan untuk menjaga aset pemerintah serta mencegah penggunaan atau pengalihan tanah yang sedang dalam proses hukum.

"Langkah ini bukan hanya untuk mengamankan aset, tetapi juga mencegah aktivitas di atas tanah yang bersengketa, termasuk transaksi jual beli yang bisa merugikan masyarakat," ujar Refly yang didampingi oleh Kasi Intel Kejari OKI, Alex Akbar, Kabag Ops Polres OKI, Kompol Abdul Rahman, dan Pasiop Kodim 0402 OKI, Faturrahman.

Pemasangan plang ini melibatkan berbagai OPD terkait seperti BPKAD, Satpol PP, Polri, TNI, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Pertanahan, Bagian Hukum Setda, serta Kejaksaan Negeri OKI selaku jaksa pengacara negara.

Refly juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menahan diri dari aktivitas apapun di atas tanah yang bersengketa. "Kami meminta masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas atau transaksi jual beli sebelum kasus ini selesai di pengadilan, agar tidak muncul masalah baru di kemudian hari," tambahnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari OKI, Alex Akbar, menjelaskan bahwa pemasangan plang tersebut bertujuan untuk memberi peringatan kepada masyarakat bahwa lahan tersebut masih dalam proses sengketa di pengadilan. "Kami ingin memastikan kondisi tanah tetap seperti semula hingga keputusan hukum final," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Pengacara Negara Kejari OKI telah melakukan pemeriksaan terhadap objek sengketa di dekat SMKN 3 Kayuagung. Kajari OKI, Hendri Hanafi, mengungkap bahwa banyak pohon telah ditebang dan beberapa rumah dibangun di area tersebut.

"Kami mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perubahan atau pengalihan lahan ini sampai persidangan selesai," tegas Hendri.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.