Kejari OKI Geledah Rumah Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI



Kayuagung -  Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan penggeledahan di kediaman saksi berinisial TA di Palembang Pada Selasa (10/09/24), terkait penyidikan dugaan penyimpangan dana hibah pada Panwaslu Kabupaten OKI tahun anggaran 2017-2018.

Penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam tersebut dilakukan untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dapat memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Selama proses penggeledahan, pemilik rumah turut menyaksikan secara langsung, didampingi aparat kepolisian, serta disaksikan oleh warga sekitar.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi, S.H., M.H., menyatakan bahwa tindakan penggeledahan ini merupakan langkah penting dalam proses penegakan hukum yang tengah berlangsung. “Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian upaya kami dalam mencari kebenaran dan memastikan bahwa setiap pelaku yang terlibat akan dibawa ke meja hijau,” tegas Hendri.

Lebih lanjut, Hendri menekankan bahwa Kejaksaan Negeri OKI akan terus bekerja keras dalam menangani kasus ini secara transparan dan akuntabel. "Kami berusaha memberikan keadilan dengan menyelesaikan setiap tahapan penyidikan, dan memastikan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik tidak disalahgunakan," tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius dari pihak Kejaksaan Negeri OKI, mengingat besarnya dampak dari penyimpangan dana hibah yang diduga terjadi selama tahun anggaran 2017-2018 tersebut yang sebesar Rp 3 miliar dari total Rp 12 miliar dana yang dikelola.

Proses penyidikan masih terus berlanjut, dan Kejaksaan Negeri OKI menghimbau semua pihak untuk mendukung upaya ini demi menjaga integritas penggunaan anggaran negara.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.