Sengketa Tanah Hutan Kota Masuk Tahap Putusan Sela, Kasi Datun Kejari OKI Silviani Berharap Bisa Menang

Kayuagung - Pengadilan Negeri Kayuagung kembali menggelar sidang sengketa tanah antara ahli waris H. Jalil dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) pada Senin (26/8/2024). Sengketa ini menyita perhatian masyarakat karena melibatkan lahan bernilai tinggi yang telah diubah menjadi kawasan Hutan Kota dan lokasi SMKN 3 Kayuagung. Sidang yang telah mencapai tahap putusan sela ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya lahan tersebut.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Bapak Guntoro, dan dihadiri oleh pihak penggugat yang diwakili kuasa hukumnya serta ahli waris H. Jalil. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten OKI diwakili oleh Kepala Seksi Data dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri OKI, Silviani, S.H., M.H., yang bertindak sebagai kuasa hukum.

Dalam agenda kali ini, majelis hakim memberikan putusan sela setelah mendengarkan argumen kedua belah pihak. Silviani saat ditemui di ruang kerjanya seusai sidang menjelaskan bahwa perkara ini terkait gugatan dari ahli waris H. Jalil yang mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan warisan keluarga berdasarkan surat keterangan ahli waris No. 7 Tahun 2022. Tanah ini kemudian dijadikan bagian dari Hutan Kota dan SMKN 3 Kayuagung.

“Gugatan perdata ini bermula dari upaya mediasi, namun tidak mencapai kesepakatan. Oleh karena itu, sidang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan, penyampaian jawaban, hingga ke tahap replik dan duplik,” jelas Silviani.

Ia menambahkan bahwa salah satu poin utama yang disorot dalam persidangan adalah eksepsi terkait kewenangan absolut. Pihaknya berpendapat bahwa gugatan ini seharusnya diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan bukan melalui Pengadilan Negeri Kayuagung. Namun, majelis hakim menolak eksepsi tersebut, memutuskan bahwa perkara ini tetap berada di ranah Pengadilan Negeri.

Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda pembuktian surat dari penggugat dan tergugat, diikuti dengan pemeriksaan lapangan untuk memverifikasi keabsahan tanah yang dipermasalahkan. Silviani berharap pihaknya dapat memenangkan perkara ini. "Kami berharap gugatan ini dapat kami menangkan dan diterima dengan baik oleh semua pihak, sehingga tidak ada masalah lebih lanjut setelah putusan nanti," tutupnya.

 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.