Pemkab OKI Sosialisasikan Netralitas ASN Jelang Pilkada Serentak 2024
Dalam sambutannya, Pj. Bupati OKI, yang diwakili oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Nursula, S.Sos, menyampaikan bahwa sebagai bagian dari sistem birokrasi yang mengemban tugas negara, ASN memiliki peran penting untuk menjaga netralitas dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil. "Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN harus didasarkan pada asas netralitas, di mana pegawai ASN wajib menjaga kemandirian dan tidak terpengaruh oleh golongan atau partai politik manapun,” jelas Nursula pada acara Sosialisasi Netralitas ASN di Gedung Assessment Center BKPP OKI, Rabu (31/7/24).
Nursula menegaskan bahwa Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, yang merupakan landasan moral dari tugas dan tanggung jawab ASN, harus senantiasa dijunjung tinggi. ASN diwajibkan untuk melaksanakan nilai dasar yang termaktub dalam perundang-undangan serta menjaga netralitas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir. "Hal ini penting, karena netralitas ASN adalah kunci keberhasilan dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas, profesional, dan tidak terfokus pada kepentingan pribadi atau golongan tertentu," tegasnya.
Lebih lanjut, Nursula mengatakan bahwa dengan menjaga netralitas dan kedisiplinan, lingkungan birokrasi yang transparan, efisien, dan berintegritas dapat tercipta, sehingga pelayanan publik dapat terus ditingkatkan untuk kepentingan masyarakat. "Untuk itu, saya mengajak seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk menjunjung tinggi netralitas, integritas, dan profesionalisme dalam setiap tindakan dan keputusan. Kita harus selalu ingat bahwa tugas utama ASN adalah melayani masyarakat dengan setulus hati dan penuh dedikasi tanpa berpihak kepada kepentingan tertentu," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPP OKI, Muhammad Dahlan, S.H., M.H., selaku ketua penyelenggara, melaporkan bahwa peserta sosialisasi peraturan perundang-undangan, kode etik, dan kode perilaku netralitas ASN di lingkungan Pemkab OKI Tahun 2024 berjumlah sebanyak 55 orang. Peserta tersebut merupakan Kasubbag Kepegawaian dari Organisasi Perangkat Daerah, Kecamatan, dan Puskesmas di lingkungan Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI).
"Tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pengertian dan pemahaman aparatur Pemerintah Kabupaten OKI dalam menyikapi peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian serta membentuk pola pikir yang dinamis dan bernalar, agar memiliki wawasan yang komprehensif dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan," ujarnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh ASN di Kabupaten OKI dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan netral, profesional, dan berintegritas, sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
Tidak ada komentar
Posting Komentar