Pemkab Lahat,Kejari Lahat, dan BPJS Ketenaga Kerjaan Gelar Rapat Guna Tingkatkan Kepesertaan Pekerja
Kayuagung - Kejaksaan negeri Lahat bersama Pemerintah Kabupaten Lahat dan BPJS Ketenaga kerjaan menggelar rapat dalam upaya untuk meningkatkan kepatuhan terhadap program BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu (03/07/24). Rapat ini dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga kerja, Kepala DPMPTSP dan Asisten 1 yang diwakili Staf ahli Pemkab Lahat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Lahat Toto Roedianto SH melalui Kasi Intel Zitt Muttaqin SH menjelaskan. Bahwa rapat digelar sesuai Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Dimana, Jaksa Agung untuk melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap Badan Usaha, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasia pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," ujar Zit Muttaqin SH.
Sementara Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Sonny Alonsye,SH.MH., Menyampaikan Dalam upaya percepatan Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, pihaknya mengapresiasi pihak kejaksaan telah membentuk tim kepatuhan untuk memastikan pelaksanaan program sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari total 239.799 orang pekerja di Kabupaten Lahat yang telah terdaftar di BPJS saat ini baru 21% atau 51.398 pekerja. Kami apresiasi dukungan Pemda dalam upaya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di desa, pemerintah daerah akan mendata pekerja sektor informal yang rentan risiko melalui desa-desa, dengan target kuota 60 pekerja rentan di setiap desa. Totalnya, 360 desa diperkirakan sekitar 21.600 orang akan didaftarkan mulai Juli 2024 sesuai Surat Edaran Bupati Lahat Nomor 400.10.2.4/6/DPMD/IV/2024 tentang BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan desa.
"Ini adalah langkah penting untuk meningkatkan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di Kabupaten Lahat. Dengan meningkatnya jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan dapat menjadi salah satu upaya mengurangi angka kemiskinan di daerah ini," ujarnya.
Pekerja rentan tersebut didaftarkan dengan kepesertaan dua program di BPJS Ketenaga kerjaan yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Manfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian diatur Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2019 termasuk beasiswa kepada 2 anak mulai TK sampai lulus perguruan tinggi total sebesar 174 juta apabila tenaga kerja yang mengalami musibah meninggal dunia. Harapan kami, petugas penyelenggara pilkada, petani sawit dan terutama badan usaha yang mengurus ijin usaha di Dinas PTSP, supaya mensyaratkan kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan ijin.
Upaya sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan berbagai stakeholder lainnya diharapkan dapat memastikan percepatan implementasi program ini, agar terwujud Universal Coverage Jamsostek di Kabupaten Lahat. (ARG)
Tidak ada komentar
Posting Komentar