Serahkan LKPD Unaudited 2023 ke BPK, Pj. Bupati OKI Harap Raih WTP ke 13
"Penyerahan LKPD Unaudited ini merupakan bentuk nyata
dari penyajian laporan keuangan daerah yang profesional dan akuntabel serta
bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan" Ujar Pj Bupati
Asmar usai menyerahkan LKPD Unaudited tahun 2023 kepada Kepala BPK Perwakilan
Sumsel Andri Yogama
Asmar mengungkapkan bahwa LKPD 2023 Unaudited ini sebelum
diserahkan ke BPK sudah terlebih dahulu direviu oleh Inspektorat sesuai dengan
Permendagri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu atas Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah
"Kami berharap tahun ini Pemkab OKI kembali dapat
mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk yang ke-13 kalinya" Pungkas Asmar
Sementara itu Kepala BPK Perwakilan Sumatera Selatan Andri
Yogama mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir yang menyerahkan
LKPD Unaudited tahun 2023 secara tepat waktu
"Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 Ayat 3, yang mengamanatkan bahwa Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah harus disampaikan oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota
kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran
berakhir. Terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir yang telah
menyerahkan LKPD tepat pada waktunya" Ujar Andri
Selanjutnya Andri mengatakan Sesuai dengan ketentuan UU No15
Tahun 2004 Pasal 17 Ayat 2, Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD harus
disampaikan oleh BPK kepada DPRD dalam waktu maksimal dua bulan setelah
menerima Laporan Keuangan dari pemerintah daerah
"Paling lambat di Bulan Mei kita akan menyerahkan
kembali Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Pemkab OKI tahun 2023"
Jelasnya
Tidak ada komentar
Posting Komentar