Deklarasi 'OKI Zero Knalpot Brong' Untuk Situasi Kondusif Jelang Pemilu
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto, SH, SIK dalam
deklarasi sumsel bebas dari knalpot brong di wilayah Kabupaten Ogan Komering
mengatakan keselamatan merupakan salah satu prinsip dasar penyelenggaraan
transportasi di dunia.
"Kami mendapat banyak keluhan dan laporan dari
masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot brong yang sangat mengganggu
kenyamanan masyarakat, hari ini kita deklarasi bebas dari knalpot brong",
Terangnya. Jumat, (19/01).
Hendra mengatakan Knalpot brong tidak menggunakan partisi sehingga
tidak ada bagian untuk memecah suara sebagai peredam mengurangi kebisingan yang
tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2008
tentang ambang batas kebisingan kendaraan baru.
"Melalui deklarasi sumsel bebas dari knalpot brong
khususnya di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir jadi titik awal untuk dapat
bersama menciptakan wilayah bebas dari
knalpot brong sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban dan
kelancaran dalam berlalu lintas", imbuhnya.
Sementara itu, Pj Bupati OKI, melalui Staf Ahli Bupati bidang kemasyarakatan dan SDM, Zulpikar,
S.Sos, MM mengatakan deklarasi ini sebagai upaya untuk memperkuat komitmen
seluruh masyarakat untuk menciptakan kenyamanan dan ketertiban dalam berlalu
lintas.
"Selain mengganggu indra pendengaran serta kenyamanan
pengguna jalan lain dan masyarakat sekitar yang dilewati, knalpot ini juga
dapat menyebabkan polusi asap, maka perlu dibebaskan OKI dari pengguna knalpot
brong", ujarnya.
Ia menyampaikan deklarasi ini jadi tanggung jawab bersama
semua elemen masyarakat di OKI.
Tidak ada komentar
Posting Komentar