Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti 159 Kasus, Narkoba hingga Senpira
Kajari OKI Hendri Hanafi, SH., MH menyampaikan tujuan
pemusnahan barag bukti agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak
dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Dengan adanya Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang
telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) diharapkan tingkat kejahatan
akan berkurang dan barang bukti tersebut tidak disalah gunakan oleh orang-orang
yang tidak bertanggung jawab sehingga keadaan dan situasi di wilayah hukum
Kejari OKI menjadi aman, tentram dan kondusif." Kata Hendri di Halaman
Kantor Kejari OKI, Rabu (13/12/2023)
Kajari OKI Hendri Hanafi, SH., MH mengatakan bahwa
barang-barang bukti tersebut berasal dari berbagai macam tindak pidana umum
yang berjumlah 159 berkas perkara. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut
terdiri dari jenis barang bukti Narkotika, Senjata Api, Senjata Tajam, Pakaian,
dll.
Pemusnahannya dengan cara diblender dan dicampur air
kemudian dibuang ke toilet untuk Barang Bukti Narkotika, dipotong dengan mesin
gerinda untuk barang bukti Senjata Api dan Senjata Tajam, untuk amunisi
diserahkan kepada pihak Kodim 0402/OKI, serta untuk Barang Bukti Pakaian Dll dimusnahkan
dengan cara dibakar.
"Hari ini kita memusnahkan barang bukti Narkotika yang
berasal dari 83 berkas perkara, terdiri dari sabu-sabu 183 bungkus paket kecil
dengan berat total sebanyak 300 gram, Extacy sebanyak 66 butir, dan Ganja
sebanyak 1 pack dengan berat 250 gram. Kemudian Barang bukti Senjata Api yang
berasal dari 11 berkas perkara, terdiri dari 11 pucuk senjata api dan 45 butir
amunisi. Kemudian barang bukti Senjata Tajam yang berasal dari 25 berkas
perkara yang terdiri dari 25 pisau garpu/parang. Terakhir Barang Bukti Pakaian
yang berasal dari 41 berkas perkara" Jelas Hendri.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas
Penuntut Umum untuk melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan
sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan tugas dan
wewenang Kejaksaan di bidang Pidana Umum sebagaimana yang diamatkan pada pasal
30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Sementara itu, Bupati Ogan Komering Ilir H. M. Dja'far
Shodiq mengatakan selaku pemerintah daerah mengapresiasi kinerja dari Kejari
OKI yang sangat luar biasa menangani berbagai kasus tindak pidana yang ada di
Kabupaten Ogan Komering Ilir.
"Tentunya kami selaku pemerintah daerah sangat
mengapresiasi kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh
Kejari OKI dan mengajak kepada semua pihak, baik aparat penegak hukum dan
instansi terkait, maupun segenap komponen masyarakat untuk selalu bersinergi
dalam memberantas tindak pidana kejahatan di Kabupaten OKI." Tutup Shodiq
Tidak ada komentar
Posting Komentar