Perjuangkan Hak Tanah Justru Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Ajukan Kasasi ke MA
tindak pidana "Memindahtangankan hak atas tanah orang
lain". Padahal lahan dikuasai itu adalah miliknya.
Bahkan Hamzah divonis 2 tahun 6 bulan berdasar putusan
Pengadilan Negeri (PN) tanggal 4 Mei 2023 Kayuagung, diperkuat Pengadilan Tinggi
(PT) Palembang tanggal 12 Juni 2023. Namun Hamzah tak ditahan lantaran berdasar
perkara tanah No 285 tidak boleh ditahan.
Diketahui, peristiwa itu bermula dari penyerobotan lahan
dilakukan Hermansyah terjadi pada tahun 2008 lalu. Tanah seluas 3,3 hektar ini
berada di RT 03, LK 02, Kecamatan Indralaya, Kabupaten OI.
Hamzah akhirnya dijadikan tersangka atas laporan Hermansyah
di SPKT Polres OI tanggal 20 Mei 2019, atas tindak pidana penyerobotan tanah.
Menurut Hamzah, penyerobotan tanah yang dilakukan Hermansyah
terjadi di Kabupaten OI. tanah itu milik Mastari Bi Udin (alm) yang sudah
diusahakan sejak tahun 1950 sampai hari ini ahli waris menguasai tanah atas
nama Hamzah.
"Kepemilikan dan penguasaan tanah itu berasal dari
kakek saya Mastari Bin Buhir sejak tahun 1950 sampai hari ini. Saya memiliki
segel tanah sejak tahun 1982 dan sudah dikonversi tanah pada tahun 1917. Bahkan
ada surat keterangan hak untuk mengusahakan tanah ditandatangani Lurah Indralaya
dan Camat Indralaya. Tapi kenapa saya bisa divonis 2 tahun 6 bulan. Saya yang
menguasai tanah, malah saya dijadikan tersangka?," tanya Hamzah, Kamis
(12/10/2023).
Mantan security ini menceritakan pada tahun 2009 lalu
dirinya membuat sertifikat tanah dengan mendatangi BPN OI. Sayangnya, berdasar
keterangan Kasi Pendaftaran Tanah dan Kasi Sengketa Tanah BPN OI menyatakan
bahwa tanah itu sudah ada 2 sertifikat atas nama Simanjuntak, tetapi tidak
memiliki buku tanahnya.
Pada tahun 2009 itu muncul 3 sertifikat berasal dari
sertifikat lainnya yang memang posisinya berada di Indralaya. Tetapi jaraknya
ratusan meter dari tanah Hamzah.
Sertifikat itu dibeli oleh Simanjuntak. Sepeninggal
Simanjuntak diserahkan ke ahli warisnya R Pita Jaurina lalu dijual ke Hermasyah.
"Sertifikat itu beralih menjadi hak milik. Semestinya
nomornya tidak berubah, Sertifikat yang kedua itu adalah sertifikat yang
letaknya di Desa Sakatiga dan tidak ada nama pemiliknya yang dibeli Simanjuntak
terus turun ke ahli waris R Pita Jaurina hingga dijual ke Hermasyah. Jadi
tercatat ada 6 sertifikat siluman, ditambah 2 sertifikat tadi. Data itu
diperoleh dari tuntutan jaksa. Kan jaksa memperkarakan itu," jelasnya.
Sementara itu, Ridwan Hayatuddin, SH., MH., dan Abdul Jafar,
SH., MH., selaku Kuasa Hukum Hamzah mengajukan permohonan kasasi ke Ketua
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Jakarta.
Selain itu, pihaknya juga meminta MA segera membatalkan
putusan Pt Palembang Nomor 123/PID/2023/ PT Plg tanggal 22 Juni 2023 yo putusan
PN Kayuagung Nomor 575/Pid.B/2022/PN Kag tanggal 4 Mei 2023.
"Klien kami Hamzah Tubillah bin Abdul Rahman tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana
dimaksud putusan PT Palembang yo putusan PN Kayuagung. Oleh karena itu, klien kami
dinyatakan bebas dari segala hukuman (vrijspraak); atau menyatakan apa yang
didakwakan kepada klien kami bukanlah tindak pidana, dan klien kami dinyatakan
bebas dari segala tuntutan hukum (ontslaag van vervolging)," rincinya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar