Kado HUT ke-78, OKI Diguyur DBH Kelapa Sawit dan Insentif Fiskal Penurunan Stunting
Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit yang diterima Pemkab OKI
sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 91/2023 terkait dengan
rincian penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit, yang dikeluarkan
Kementrian Keuangan.
Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, Ir. Asmar Wijaya, M. Si
mengatakan sesuai dengan PMK tentang DBH Kelapa Sawit penggunaan DBH telah
ditetapkan peruntukannya oleh Kemenkeu antara lain untuk pembangunan dan
pemeliharaan infrastruktur, penguatan program sawit rakyat serta Rencana Aksi
Daerah (RAD) sawit berkelanjutan.
“Jadi semua aturan penggunaan anggaran DBH Sawit sudah ada
di dalam PMK, dan seluruh daerah harus menjalankan program dari DBH Sawit,
selanjutnya Bupati akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap alokasi,
penggunaan anggaran, pemanfaatan dan teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai
dari DBH Sawit,” jelas Asmar. Kamis, (12/10)
Pemkab OKI menurut Asmar patut bersyukur karena mendapat
dana bagi hasil perkebunan sawit dan insentif penurunan stunting dengan nilai
yang cukup besar. Dana tersebut tentunya sangat bermanfaat bagi daerah untuk
melakukan pembangunan.
Adapun rincian pengunaan dana bagi hasil sawit untuk
kegiatan pembangunan dan pemeriharaan infrastuktur jalan minimal 80 persen, dan
untuk kegiatan lainnya sebesar 20 persen.
Selain DBH dari Kelapa Sawit, Pemerintah OKI juga terima
bonus dari Pemerintah Pusat atas capaian akselerasi penurunan stunting.
"Pemerintah Kabupaten OKI juga menerima penghargaan
berupa Dana Insentif Fiskal Kategori Penurunan Angka Stunting dari Pemerintah
Pusat sebesar
5,7 Miliar atas keberhasilan penurunan stunting", jelas
Asmar.
Asmar menyebut apresiasi ini harus kita pergunakan dengan
optimal. Kabupaten OKI mampu menurunkan hinga 17,1% dari yang sebelumnya 32,2
persen di tahun 2021 jadi 15, 1 di tahun 2022 persentase stunting, ini jadi
capaian terbaik di Provinsi Sumatera Selatan.
"Atas nama Bupati OKI,
Pemkab OKI terus berkomitmen untuk menurunkan angka Stunting di OKI,
sehingga target angka prevalensi stunting 14% pada 2024 dapat tercapai,”katanya
Penghargaan berupa dana Insentif Fiskal yang diberikan
tentunya akan menjadi motivasi bagi Pemkab OKI untuk terus meningkatkan upaya
dalam menekan angka Stunting melalui 8 aksi konvergensi.
"Karena itu, akselerasi penanganan stunting terus
diupayakan sehingga selaras degan kualitas dan produktivitas SDM di bumi Bende
Seguguk ini", tandasnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar