Kades Diminta Pro Aktif Tanggulangi Karhutlah
Bupati OKI melalui Asisten bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Antonius Leonardo, M.Si menyampaikan perlu adanya komitmen dan pandangan yang sama untuk penanganan Karhutla di Kabupaten OKI ini.
"Karhutlah ini bukan hanya terjadi di OKI tetapi wilayah kita ini memiliki kontribusi besar jika tidak ditanggapi dengan serius. Bukan hanya itu, Karhutlah dapat memicu terkena Infeksi Saluranan Pernafasan Atas (ISPA). Mari kita perkuat sinergitas untuk atasi hal ini", ujar Anton. Selasa, (3/10)
Anton menambahkan pekara Karhutlah tidak sederhana yang kita liat, sejarah mencatat pernah terjadi Kunjungan Presiden di Bumi Bende Seguguk ini karena ASAP.
"Jangan terulang kembali, kalau bisa kunjungan dilakukan atas apresiasi karena akselerasi penanganan Karhutlah di Ogan Komering Ilir", imbunya.
Sementara itu, Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus, Kompol Wiwin Junianto Supriadi, S.IK menyampaikan Karhutlah yang jadi musuh bersama terkhusus para Kepala Desa dapat menjadi aktor penting untuk penanganan Karhutlah ini.
"Kesadaran mengenai pencegahan kebakaran hutan dan lahan didorong dari desa dengan mengoptimalkan penggunaan dana desa sesuai dengan prioritas berdasarkan permendesa nomor 8 tahun 2022", ungkap Wiwin.
Ia berharap seluruh Kepala Desa dapat bersinergi secara konsisten untuk penanganan Karhutlah di Sumsel khususnya di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Sementara itu, Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, S.IK, SH., M.H mengatakan penanganan Karhutlah di OKI ini bergantung pada Partisipasitif-Kolaboratif seluruh aktor yang terlibat.
"Penanganan Karhutlah ini tugas kita bersama, terkhusus Kepala Desa harus bisa lebih kooperatif., ini untuk kebaikan semua", kata Dili.
Dandim OKI/0402 Letkol INF Irsyad M Pane mengatakan untuk pencegahan dan penaganan Karhutlah salah satunya solusinya dengan memberikan desa kemampuan untuk turut berkontribusi.
"Kepala Desa itu harus kooperatif, jangan menghindar. Ini tugas mulia untuk kelangsungan hidup banyak manusia di OKI", kata Dandim Isryad.
Terakhir, Kepala Pengadilan Negeri Kayuagung, Tira Tirtona mengatakan dari perspektif hukum pelaku Karhutlah tidak main-main.
"Tersangka atau pelaku karhutlah yang harus bertanggung jawab akan kami jerat Undang-Undang Linkungan Hidup dengan ancaman pidana maksimal sesuai hasil penyidikan dan gelar perkara nantinya", tutupnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar