Kades di OKI Dibekali Tata Kelola Keuangan Desa Cegah Stunting dan Ketahanan Pangan
Pembinaan tersebut dilakukan melalui Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa dengan mendatangkan narasumber dari Kemendagri, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, Selasa (29/8/2023).
"Kegiatan workshop ini dalam rangka meningkatkan pengetahuan kepala desa (pemdes) terkait dengan keuangan desa. Khususnya pada pengelolaan dana desa (DD), untuk percepatan penurunan stunting dan ketahanan pangan,” ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) OKI Ari Mulawarman, S.STP., M. Si.
Ari mengatakan stunting dan ketahanan pangan menjadi prioritas nasional dalam RPJMN 2022-2024.
Dalam rangka menyelenggarakan percepatan penurunan stunting, kata dia, Perpres No 72/2021 meminta kades atau lurah untuk menetapkan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) tingkat desa/kelurahan.
"Tugas pak kades mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting di tingkat desa," ujarnya.
Sementara program ketahanan pangan, masih kata Ari, juga menjadi prioritas penggunaan DD yang tertuang dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) PDTT No 8/2022 tentang prioritas penggunaan DD tahun 2023 serta Keputusan Menteri Desa No 82/2022 tentang pedoman ketahanan pangan di desa.
"Penggunaan DD untuk ketahanan pangan ini perlu dilakukan melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat agar masyarakat desa memiliki kemampuan yang cukup dalam memenuhi kebutuhan pangannya secara mandiri," terang Ari.
Tidak ada komentar
Posting Komentar