Pemkab OKI Rotasi 169 Pejabat Lewat Sistem Merit
Pejabat yang dikukuhkan antara lain 31 orang pejabat
administrator, 53 orang pejabat pengawas, 80 orang fungsional guru, 3 orang
fungsional pengawas; dan 2 orang fungsional pengawas penyelenggaraan Pemerintah
Daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ir. Asmar
Wijaya, M.Si mengatakan, rotasi pejabat yang dilakukan di lingkungan Pemkab OKI
merupakan hal biasa. Apalagi, kata dia, pemerintah telah menerapkan sistem
merit, yakni kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdasarkan
kualifikasi, kompetensi, kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar
dengan tanpa diskriminasi. "Promosi diberikan bagi pegawai yang mampu dan
sanggup melaksanakan tanggung jawab sekaligus memiliki kinerja dan prestasi
selama mengabdi. Sementara, rotasi dilakukan untuk melakukan penyegaran agar
mendapatkan suasana baru agar tidak ada kejenuhan", ujar Asmar. Senin,
(24/7).
Asmar mengingatkan untuk ASN yang dilantik hari ini maupun
seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI untuk bekerja secara
profesional. "Utamakan kedisiplinan, teruskan hal baik yang telah
dilakukakan atau dicapai oleh pejabat sebelumnya. Lakukan inovasi dan
akselerasi capaian-capaian sehingga mampu mewujudkan OKI Mandira",
imbuhnya.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP)
Kabupaten Ogan Komering Ilir, Maulidini,
SKM mengatakan sistem Merit, merupakan kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil
Negara (ASN) yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, yang diberlakukan
secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi. “Di dalam sistem Merit itu
terdapat penilaian dari masyarakat. Maka masyarakat bisa memberikan nilai
kepuasan, sehingga nilai itulah yang masuk ke dalam Sistem Merit,” jelas dia.
Disampaikan Deni, rotasi mutasi dan promosi hari ini
merupakan penilaian secara transparan dan akuntabel.
Tidak ada komentar
Posting Komentar