KPU OKI Tetapkan DPT Pemilu 2024 sebanyak 561.357 Jiwa
Dalam Rapat Pleno Terbuka yang dipimpin oleh Ketua KPU Ogan
Komering Ilir Deri Siswadi, S.I.P., M.Si tersebut ditetapkan sebanyak 561.357
warga Kabupaten Ogan Komering Ilir ditetapkan dalam DPT untuk Pemilu 14 Februari
2024 mendatang, DPT ini merupakan data hasil perbaikan dari Daftar Pemilih
Sementara (DPS) yang telah melalui Proses Perbaikan (DPSHP)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 junto Peraturan KPU Nomor 7
Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraam Pemilihan
Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH), dan Keputusan KPU RI Nomor 27
tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada
penyelenggaran Pemilihan Umum tahun 2024, maka proses pemutakhiran dan
penyusunan daftar pemilih dilakukan berbasis de jure, artinya didaftarkan
sebagai pemilih sesuai data pada dokumen kependudukan masing-masing pemilih
Deri merinci dari total jumlah DPT yang telah ditetapkan
tersebut terdiri dari 287.943 orang pemilih laki-laki dan 273.414 orang pemilih
perempuan, semuanya tersebar di 327 Desa dan Kelurahan dengan jumlah Tempat
Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 2.237 TPS di 18 Kecamatan se Kabupaten Ogan Komering
Ilir
"Untuk rincian per kecamatan diantaranya, Tanjung Lubuk
26.648, Pedamaran 31.273, Mesuji 31.938, Kayuagung 53.314, SP Padang 33.022,
Tulung Selapan 33.071, Pampangan 22.146, Lempuing 51.172, Air Sugihan
28.553" Ujar Deri
"Selanjutnya Sungai Menang 24.463, Jejawi 29.017,
Cengal 25.886, Pangkalan Lampam 21.238, Mesuji Makmur 41.994, Mesuji Raya
27.608, Lempuing Jaya 46.030, Teluk Gelam 17.479, dan Pedamaran Timur sebanyak
16.505" Sambungnya
DPT ini masih bisa berubah, tidak menutup kemungkinan akan
ada perubahan data pemilih setelah penetapan DPT, karena Data di Lapangan
bersifat dinamis, contohnya adanya pemilih yang meninggal dunia yang akan
berpengaruh pada data DPT
"Untuk selanjutnya hasil data perubahan dari DPT akan
dituangkan pada Data Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus
(DPK)" Pungkas Deri
Tidak ada komentar
Posting Komentar