Dorong UHC, Kades dan Perangkat Desa di OKI dijamin JKN
“Kami mengapresiasi Pemkab OKI yang mendukung pelaksanaan
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program
JKN. Dengan memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan kepada kepala
desa, perangkat desa dan keluarganya,” ujar dr. Sari Quratailany Kepala BPJS
Kesehatan Cabang Palembang, Rabu, (21/6).
Sari menjelaskan sebanyak 3.070 jiwa tercover melalui
program kerjasama antara Pemkab OKI dan BPJS Kes Palembang. Bagian dari Upaya
mendukung capaian Kabupaten OKI untuk mewujudkan jaminan kesehatan semesta bagi
masyarakat.
"Pemerintah Daerah Kabupaten OKI merupakan salah satu
daerah yang sudah patut dijadikan sebagai percontohan pendaftaran kepesertaan
JKN-KIS bagi Kepala desa dan Perangkat Desa. Mekanisme penganggaran tersebut
telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang
Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa
dan Perangkat Desa." tutur Sari.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kabupaten OKI, Ari Mulawarman menyampaikan penyelenggaraan Kepesertaan bagi
Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk memberi rasa tenang dan nyaman bagi para
kepala desa dalam menjalankan tugas.
"Kepala desa dan perangkat desa mempunyai hak untuk
dapat terdaftar sebagai peserta JKN-KIS dan terjamin kesehatannya sesuai
ketentuan yang berlaku. Oleh karenanya Pemerintah Daerah mendukung pelaksanaan
Kepesertaan program JKN-KIS bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten
OKI dengan menganggarkan iuran JKN-KIS peraturan yang berlaku," ujar Ari
Tidak ada komentar
Posting Komentar