Iskandar Tetap Jabat Bupati OKI Hingga Penetapan DCT
Pengunduran diri Bupati OKI menurut Anton merupakan syarat
administrasi untuk pencalonan dirinya sebagai anggota DPR RI sebagai mana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 240
ayat (1) dalam regulasi tersebut.
"Apakah kepala daerah, kepala desa, apakah BUMD, BUMN,
juga TNI/Polri, wajib mengundurkan diri.” Terang Anton, Selasa, (9/5).
Surat pengunduran diri tersebut ujar Anton hanya syarat
untuk pengajuan bakal calon yang tahapannya mulai 1 sampai 14 mei 2023.
“Pengunduran diri ini secara administratif, namun bupati
tetap melaksanakan tugasnya hingga ditetapkan dalam DCT sesuai ketentuan PP
32/2019 tentang tata cara pelaksanaan cuti kampanye bagi para pejabat yang
mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD, DPD atau menjadi pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden” Paparnya.
Selanjutnya terang Anton sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh
pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan kepada Menteri Dalam Negari
melaui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Sementara terkait bakal adanya kekosongan jabatan Bupati OKI
setelah pengumuman nanti Anton menjelaskan bahwa dalam satu hari tidak boleh
ada kekosongan kepala daerah.
"Harus ditunjuk Plt, kalau dibawah satu bulan ditunjuk
Plh sesuai perkembangannya nanti," jelas Anton.
Tidak ada komentar
Posting Komentar