Partai Ummat OKI Pertanyakan DPS Tidak Sinkron, Ini Jawaban Ketua KPU OKI
Tertuang dalam berita acara Nomor : 343/PL.01-BA/1602/2023
tentang rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten OKI, terdapat banyak
ketidaksinkronan data antara PPK Kecamatan dan KPU Kabupaten.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua DPD Partai Ummat
Kabupaten OKI, Trisno Okonisator didampingi Wakil Ketua DPD Partai Ummat OKI
Tirta Rahmawan mengatakan, mereka sebelumnya mengikuti rapat pleno ditingkat
kecamatan, baru beberapa hari data pleno kecamatan dengan pleno di KPU
kabupaten sudah ada perubahan.
"Pleno PPK dan Pleno KPU Kabupaten baru beberapa hari
sudah berubah, bagaimana dengan penetapan seorang caleg. Contoh pada rapat
pleno PPK Kecamatan Pedamaran hasilnya 31.878, begitu pleno di KPU 32.209
artinya data kecamatan itu seharusnya integrasi. Ya sudah jika memang data dari
kecamatan ya data dari kecamatan saja agar klop," kata Trisno dalam jumpa
persnya, Rabu, (05/04/2023).
Trisno menjelaskan, pihaknya mengetahui adanya
ketidaksinkronan data tersebut berkat sebelumnya ada bimtek dari sekolah partai
dan tugas mereka ialah memantau semua gerakan mulai dari data DPS, DPT dan
suara masyarakat yang benar benar tersalurkan hak pilihnya.
"Kami tahu ada ketidaksinkronan kami ada datanya, ini
hasil dari bimbingan teknis dan sekolah partai ummat karena kami ini petugas
partai yang disekolahkan hasilnya kami harus memantau masalah ini, mulai dari
DPS sampai ke DPT. Tujuan kami untuk terciptanya pemilu bersih dan jujur
artinya mereka yang ikut kontestasi nanti benar benar dipilih rakyat bukan
dipilih oknum PPK atau oknum KPU," imbuhnya.
Trisno berharap, pihaknya meminta agar pada pemilu tahun
2024 mendatang tercipta pemilihan jujur
dan adil agar calon legislatif yang benar benar dipilih oleh rakyat.
"Harapan kita meminta pemilu yang jujur dan adil, saya
ingin kader dari partai ummat khususnya itu harus dipilih oleh rakyat, bukan
DPR yang dijadikan oleh oknum PPK dan oknum KPU," harapnya.
Ditambahkan Tirta, ia menuturkan, dalam Daftar Penduduk
Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) itu terintegrasi dengan system KPU, sebelumnya
pihak dari Pantarlih sudah melakukan coklit dilapangan, ia mempertanyakan
mengapa pada pleno tingkat kecamatan dan pleno tingkat kabupaten terdapat DPS
yang tidak sinkron. Pihaknya meminta keterangan data kepada KPU untuk menjelaskan permasalahan ini.
"Data DP4 terintegrasi ke KPU, itukan Disdukcapil di
Coklit oleh Pantarlih di cocokkan hingga diteliti sehingga didapatkan hasil di
PPK 31.878 di Pedamaran, mengapa pada saat pleno DPS di KPU itu berubah lagi
sementara itu masih ada ganjalan 512 suara, kami meminta kepada pihak KPU
menjelaskan rincian data by Name, by Address dan by TPS apabila ada
keterangannya dimana perbedaannya," tambah Tirta.
Menanggapi perihal tersebut, Ketua KPU Kabupaten OKI Deri
Siswandi mengatakan,
Ini proses awal DPS dalam proses selanjutnya diminta
tanggapan masyarakat di desa guna diperbaiki, semua data masukkan baik bersifat
menambah atau mengurangi data pemilih akan ditetapkan menjadi DPS hasil
perbaikan.
"DPSHP ini pun akan diminta lagi tanggapan dan masukkan
masyarakat untuk ditetapkan menjadi DPT, setelah itu menjadi DPTHP dan masih
ada penambahan di DPTB masih panjang prosesnya. Jadi jika ingin dibahasnya
sekarang ini bagaimana sementara masih berpeluang untuk berubah," kata
Deri.
Deri menjelaskan, terkait kegandaan data pemilih yang
memungkinkan aplikasi Sidalih bisa TMS kan data yang ada di desa, ini bisa
menjadi rujukan pada pleno kabupaten.
"Intinya ada filter di Sidalih terkait kegandaan data
pemilih yang memungkinkan Sidalih bisa TMS kan data yang ada di desa, karena
kegandaan antar desa antar kecamatan pleno di PPK hanya memfilter, ini salah
satu yang menjadi alasan Sidalih menjadi rujukan pleno kabupaten," jelas
Deri.
Deri menambahkan, untuk informasi awal, bahwa data pemilih
berada dalam Sidalih yang sudah tersinkron dengan data Dirjen kependudukan
Kemendagri, hasil coklitpun harus di upload ke Sidalih. Pada saat pleno rata
rata kecamatan belum bisa 100 persen melakukan sinkronisasi data pemilih ke
dalam Sidalih.
Pada saat pleno di PPK pertanyaan dari partai ummat ini
sudah dijelaskan tapi bagaimana sepertinya masih belum bisa memahami sehingga
ditanyakan kembali, sudah dijelaskan bahwa selisih ini diseluruh kecamatan
karena sampai pukul 12 kemarin malam, rata-rata kecamatan belum berhasil melakukan sinkronisasi data. Saat
pleno tadi pagi proses sinkronisasi sudah berhasil dilakukan dengan adanya
temuan data TMS dengan kategori ganda, kategori ganda yang terdeteksi ini
merupakan hasil sinkronisasi Sidalih yang menemukan kegandaan antar kecamatan.
"Sebenarnya hasil ini jangan dibingungkan, karena ini
sifatnya daftar pemilih sementara. Hasil sinkronisasi ini nanti ditempel pada
setiap desa, nanti kita lihat koreksi dan tanggapan masyarakat. Seperti contoh
apabila dalam DPS ini ada yang sudah meninggal maka akan dikeluarkan lapor ke
PPS baru akan dikoreksi, hal ini tak perlu untuk diributkan sekarang karena ini
daftar pemilih sementara bukan daftar pemilih tetap," tandasnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar