Program Jaga Desa, Kajari OKI: Mendampingi Bukan Melindungi
Program yang digagas Kejaksaan republik Indonesia di bidang
intelijen ini bertujuan untuk melakukan
pencegahan khususnya penyalahgunaan dana desa bukan untuk melindungi kepala desa
untuk melakukan pelanggaran.
“Kita disini untuk memberikan pendampingan terhadap
penggunaan anggaran di desa agar tidak terjadi salah sasaran dalam alokasi dan
untuk kepala desa agar tidak ada yang terjerat hukum karena kelalaiannya,”
tegas Kajari OKI pada acara penandatanganan kesepahaman antara kejaksaan negeri
OKI dengan 314 kepala desa se Kabupaten OKI di Kantor Bupati OKI, Selasa,
(21/3/23).
Dicky mengatakan melalui program jaga Desa aparatur desa
dapat menyampaikan permasalahan-permasalahan untuk mencegah terjadinya
kesalahan dan penyalahgunaan dana desa.
"Oleh karena itu, hadirnya program jaga Desa melalui
pengawasan dan pendampingan dapat memberikan rasa percaya diri kepada kepala
desa dan perangkat desa dalam menjalankan kewenangan pengelolaan keuangan desa
untuk kemajuan masyarakat desanya," ungkapnya.
Sementara itu, Bupati OKI melalui sekretaris Daerah H.
Husin, S.Pd., MM., M.Pd mengatakan kegiatan ini sebagai upaya pencegahan
terhadap tindakan yang dapat menyerempet pelanggaran hukum terkait pengelolaan
keuangan negara lewat Dana Desa.
Dikatakannya, lewat program jaga desa pemkab dan kejaksaan
akan mengawal dalam pelaksanaan berbagai kegiatan di desa.
“Lewat kegiatan ini diharapkan aparatur desa dapat lebih
memahami regulasi terkait aturan pengelolaan anggaran sehingga terhindar dari
perbuatan melawan hukum,” ucapnya.
Tentunya, imbuh dia. Ini adalah bentuk kerjasama yang baik
antara Kejari dan Pemkab OKI sebagai bentuk pembinaan dan pencegahan tindakan
korupsi anggaran yang bersumber dari keuangan negara tutupnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar