Ahli Waris Konflik Agraria di OKI Divonis Penjara, Minta Keadilan ke Presiden Jokowi dan Kapolri
"Kami hanya butuh keadilan terkait permasalahan tanah
yang kami hadapi, soalnya saya diusia senja ini sudah divonis 8 bulan penjara,
sehingga kami menilai kasus ini jauh dari rasa keadilan," kata Ahli Waris
Eli Rosa (65) warga desa Sumber Hidup Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI, Selasa
(21/3).
Dikatakan Elli, kasus ini berawal dari Alm Malhai Deroni
selaku orang tua saya memiliki hak tanah adat peladangan sonor seluas panjang
2000 m dan lebar 1240 m terletak diwilayah sungai kemang dan sungai raman desa
sungai menang Kabupaten OKI berdasarkan keterangan hak tanah yang dikeluarkan
kerio (kepala desa) Dusun Sungai Menang pada tanggal 25 Nopember 1982.
"Selama ini diareal tanah hak orang tua kami tersebut
dijadikan usaha penangkapan ikan bagi keluarga besar bersama masyarakat,"
terangnya.
Namun ternyata kata Elli, pada tahun 2008 dengan tanpa hak
dan melawan hukum ternyata tanah hak usaha alm orang tua kami, seluas 248 Ha
digusur dan ditanami kelapa sawit oleh perusahaan perkebunan, dengan dalil
lahan tersebut termasuk dalam hak guna usaha.
"Berbagai upaya kami lakukan mempertahankan hak kami,
diantaranya mengirim surat ke bupati dan wakil bupati OKI, Gubernur bahkan ke
Presiden dengan bukti jawaban mensesneg terlampir, namun tidak ada
perhatian," ucapnya.
Upaya lainnya yang dilakukan ujar Elli, dengan mendirikan
pondok di lahan kami, malahan saya dilaporkan ke pihak berwajib oleh perusahaan
perkebunan, hingga di sidang dan diputuskan tidak sesuai dengan keadilan yang
kami harapkan.
"Atas keputusan perkara tersebut kami merasa terzolimi
tidak sesuai fakta yang digugat dipengadilan, dan saya sempat divonis 8 bulan
penjara pada tahun 2022," terangnya.
Atas hal tersebut kami selaku ahli waris merasa dirugikan
secara material dan immaterial, selama 14 tahun hingga saat ini.
"Saya memohon kepada Presiden dan bapak Kapolri dapat
memberikan keadilan bagi masyarakat kecil seperti kami yang haknya
diambil," pungkasnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar