Salah Satu Komisioner ditetapkan Tersangka, KPU OKI Angkat Bendera Putih
"Kami (KPU) tidak akan memberikan pendampingan terhadap
Komisioner KPU Amrullah Aziz. Sebab kalau dilihat posisi perkara, kasus itu
melibatkan personal bukan lembaga KPU," tutur Ketua KPU OKI Derri
Siswandi, dikonfirmasi melalui selulernya Senin (6/2/2023).
Menurut dia, dugaan kasus penipuan yang menimpa Amrullah itu
terjadi tahun 2019 kalau atau sebelum bersangkutan menjadi komisioner.
Bahkan bersangkutan masuk dalam posisi daftar tunggu
Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Redi Firmansyah yang diangkat jadi
ASN.
"Bersangkutan baru menjabat komisioner pada tahun 2020
setelah adanya PAW menggantikan Redi menjadi ASN. Itu bukan perkara kebijakan
sehingga kami tidak memiliki kewenangan untuk memberikan pendampingan hukum
kepada bersangkutan," jelas Derri.
Diketahui, Komisioner KPU OKI Amrullah resmi berstatus
tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap
korban Rusdi Tahar, mantan anggota DPRD Provinsi Sumsel.
Penetapan tersangka Amrullah didasar atas gelar perkara oleh
tim Penyidik Subdit I Unit II Kemneq Ditreskrimum Polda Sumsel pada Senin
(30/1/2023) lalu.
Kronologisnya, Amrullah yang pada saat itu belum menjadi
anggota KPU OKI menawarkan kepada Rusdi Tahar dapat membantu mengupayakan suara
sebanyak 10.000 suara di Kabupaten OKI melalui jaringan timnya dengan
kompensasi Rp250 juta.
Bersangkutan mengambil uang itu pada Senin (15/4/2019) di
kediaman korban di Palembang. Pasca pemilu, rupanya suara yang dijanjikan
Amrullah itu ternyata tak ada. Bahkan laporan hasilnya pun tidak disampaikan.
Tidak ada komentar
Posting Komentar