KPU RI Tetapkan Kabupaten OKI Jadi 8 Dapil Pada Pemilu 2024
Keputusan perubahan dapil ini tertuang dalam peraturan KPU No 6 Tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilu 2024.
Peraturan KPU ini berlaku sejak diundangkan yakni pada
tanggal 6 Februari 2023 dan ditandatangani ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Adapun dapil Kabupaten OKI di Pemilu 2024 mendatang sebagai
berikut:
1. Dapil OKI 1 Meliputi Kecamatan Kayuagung 5 kursi
2. Dapil OKI 2 Meliputi Kecamatan SP Padang, Pampangan dan
Jejawi 7 Kursi
3. Dapil OKI 3 Meliputi Tulung Selapan, Air Sugihan
Pangkalan lampam 6 Kursi
4. Dapil OKI 4 Meliputi Sungai Menang dan Cengal 4 Kursi
5. Dapil OKI 5 Meliputi Mesuji, Mesuji Makmur, Mesuji Raya 8
Kursi
6. Dapil OKI 6 Meliputi Lempuing, Lempuing Jaya 8 Kursi
7. Dapil OKI 7 Meliputi Tanjung Lubuk, Teluk Gelam 3 Kursi
8. Dapil OKI 8 Meliputi Pedamaran dan Pedamaran Timur 4
Kursi
Meskipun terjadi perubahan dapil di OKI namun alokasi kursi
DPRD tidak berubah masih 45 kursi sama halnya dengan pemilu 2019.
Sebelumnya, Ketua KPU OKI, Deri Siswandi melalui Haris
Fadilah Divisi Teknis KPU OKI saat menggelar uji publik Kamis 15 Desember 2022
lalu mengatakan, bahwa KPU OKI telah menyiapkan tiga skema rancangan Dapil di
OKI.
Rancangan pertama mengacu pada dapil tahun 2019. Rancangan
kedua, dapil I itu dimekarkan jadi dua, Kayuagung berdiri sendiri. Lalu Tanjung
Lubuk, Teluk Gelam, Pedamaran dan Pedamaran Timur menjadi dapil tersendiri. Kemudian
untuk di dapil III menjadi dua dapil.
Sedangkan rancangan ketiga untuk dapil I itu dibagi tiga
dapil, ada Kayuagung 1, kemudian Pedamaran, Pedamaran Timur, Tanjung Lubuk,
serta Teluk Gelam.
"Kita baru mendapatkan PKPU No 6 Tahun 2023 dan disitu
memang OKI ditetapkan menjadi 8 dapil, intinya kita hanya memberikan rancangan
dan keputusan ada di KPU RI dan apapun itu kami siap melaksanakannya termasuk
akan segera mensosialisasikan keputusan tersebut,"tutupnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar