Balmon Palembang Musnahkan 31 Perangkat Telekomunikasi Radio Ilegal
Kepala
Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Palembang, Ir. Muhammad Sopingi,
MM menjelaskan pemusnahan dilakukan dengan mempertimbangkan kepastian hukum
terhadap perangkat/alat. Aspek pemenuhan legalitas melalui jalan yang ditempuh
dengan penyerahan perangkat/alat ilegal ke negara dari pihak atau pemilik untuk
kemudian dimusnahkan. “Pemusnahan dilakukan dalam rangka tertib penggunaan
frekuensi radio dan penggunaan perangkat/alat telekomunikasi yang ada di
wilayah kerja Balmon Palembang,” katanya.
“Tugas
pegendalian dan pengawasan, selalu berdasarkan Standar Operational Prosedur
(SOP) yang berlaku di lingkungan Ditjen SDPPI, yaitu Perdirjen SDPPI Nomor 7
Tahun 2021 tentang Tata Cara Binwas dan Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran
Penggunaan SFR dan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
Penekanan ada pada sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat yang mungkin
belum mengetahui perundang-undangan di bidang telekomunikasi, terutama
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-undang Nomor
36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan peraturan turunannya”, lanjut Ir.
Muhammad Sopingi, MM
Ir.
Muhammad Sopingi, MM berharap kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dapat
memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak lagi menggunakan frekuensi
dan perangkat/alat ilegal. “pemusnahan dilakukan lantaran perangkat-perangkat
tersebut tidak berizin dan juga dapat mengganggu navigasi pada penerbangan
udara dan gangguan radar cuaca milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
setempat” tambah Kepala Balmon Palembang.
Kompol
Janari Soleh, SH menambahkan untuk meningkatkan kinerja kita dalam penertiban
dan mungkin juga dalam penegakan hukum, akan tetapi kita lebih menekankan
kepada pembinaan. “Kita lebih banyak melaksanakan pembinaan, namun kalau
kedepan masih juga pembinaan itu tidak diindahkan kita upayakan untuk penegakan
hukum”.
Di
tempat yang sama Ketua Tim Penertiban dan Alat Telekomunikasi dan / atau
Perangkat Telekomunikasi, Firmansyah, SH. MH selaku ketua panitia
menjelaskan Dari 31 perangkat yang dimusnahkan, terdapat Handi Talky 20
unit, FM rakitan 1 unit, Penguat sinyal 3 unit, Coaxlial Cabel 1 unit, RIG 5
unit dan Router 1 unit."Balmon Palembang dalam melaksanakan tugas
pegendalian dan pengawasan selalu mengedepankan asas humanisme dengan Standar
Operational Prosedur (SOP) yang berlaku”.
Firmansyah,
SH. MH menambahkan, kedepan pihaknya akan terus melakukan pengawasan serta
memberikan sosialisasi secara masif kepada organisasi organisasi dan instansi
terkait guna tertib dalam penggunaan perangkat radio komunikasi.
"Sebelum
dilakukan pemusnahan kami sudah memberikan edukasi, arahan, bimbingan dari para
penegak hukum".
Tidak ada komentar
Posting Komentar