Balmon Palembang Musnahkan 31 Perangkat Telekomunikasi Radio Ilegal


KayuagungBalai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Palembang memusnahkan 31 alat perangkat telekomuniksai radio ilegal hasil penertiban periode 2021 hingga 2022. Yang dihadiri mitra kerja dan stakeholders Balmon Palembang, antara lain Korwas PPNS Polda Sumsel, ORARI, RAFI,  APJI, PRSSNI Sumsel, KPID Sumsel, dan berbagai pihak yang terkait lainnya. Pemusnahan perangkat ilegal tersebut  yang dilaksanakan di Balai Monitor Palembang, Selasa (13/12/22).

Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Palembang, Ir. Muhammad Sopingi, MM menjelaskan pemusnahan dilakukan dengan mempertimbangkan kepastian hukum terhadap perangkat/alat. Aspek pemenuhan legalitas melalui jalan yang ditempuh dengan penyerahan perangkat/alat ilegal ke negara dari pihak atau pemilik untuk kemudian dimusnahkan. “Pemusnahan dilakukan dalam rangka tertib penggunaan frekuensi radio dan penggunaan perangkat/alat telekomunikasi yang ada di wilayah kerja Balmon Palembang,” katanya.

“Tugas pegendalian dan pengawasan, selalu berdasarkan Standar Operational Prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan Ditjen SDPPI, yaitu Perdirjen SDPPI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Binwas dan Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Penggunaan SFR dan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi. Penekanan ada pada sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat yang mungkin belum mengetahui perundang-undangan di bidang telekomunikasi, terutama Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan peraturan turunannya”, lanjut Ir. Muhammad Sopingi, MM

Ir. Muhammad Sopingi, MM berharap kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dapat memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak lagi menggunakan frekuensi dan perangkat/alat ilegal. “pemusnahan dilakukan lantaran perangkat-perangkat tersebut tidak berizin dan juga dapat mengganggu navigasi pada penerbangan udara dan gangguan radar cuaca milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika setempat” tambah Kepala Balmon Palembang.


Sementara itu Korwas PPNS Polda Sumsel, Kompol Janari Soleh, SH menyampaikan selama ini memang hubungan Korwas PPNS dengan Balmon ini sudah cukup bagus dan apapun yang dibutuhkan kami siap membantu. “Polresta juga mendukung kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Balmon Palembang, selama ini juga kami siap membantu bahkan keluar wilayah Palembang (Sumsel) Kita membantu dan mudah-mudahan kedepan 2023 ini kita tetap menjalin hubungan baik”.

Kompol Janari Soleh, SH menambahkan untuk meningkatkan kinerja kita dalam penertiban dan mungkin juga dalam penegakan hukum, akan tetapi kita lebih menekankan kepada pembinaan. “Kita lebih banyak melaksanakan pembinaan, namun kalau kedepan masih juga pembinaan itu tidak diindahkan kita upayakan untuk penegakan hukum”.

Di tempat yang sama Ketua Tim Penertiban dan Alat Telekomunikasi dan / atau Perangkat Telekomunikasi, Firmansyah, SH. MH  selaku ketua panitia menjelaskan Dari 31 perangkat yang dimusnahkan, terdapat Handi Talky 20 unit, FM rakitan 1 unit, Penguat sinyal 3 unit, Coaxlial Cabel 1 unit, RIG 5 unit dan Router 1 unit."Balmon Palembang dalam melaksanakan tugas pegendalian dan pengawasan selalu mengedepankan asas humanisme dengan Standar Operational Prosedur (SOP) yang berlaku”. 

Firmansyah, SH. MH menambahkan, kedepan pihaknya akan terus melakukan pengawasan serta memberikan sosialisasi secara masif kepada organisasi organisasi dan instansi terkait guna tertib dalam penggunaan perangkat radio komunikasi.

"Sebelum dilakukan pemusnahan kami sudah memberikan edukasi, arahan, bimbingan dari para penegak hukum".

 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.