Soal Klaim Lahan SMKN 3 Kayuagung, Kajari OKI Minta Jangan Ganggu Fasilitas Umum
“Ya tadi pagi saya bertemu dengan yang bersangkutan (ahli
waris H. Jalil). Kita minta ini harus diselesaikan dengan baik dan benar jangan
sampai mengganggu kepentingan publik” Ungkap Kejari Diky diruang kerjanya,
Selasa, (8/11).
Dicky mengatakan setiap warga negara berhak mengajukan
keberatan ataupun klaim namun harus berdasarkan asas dan norma hukum.
“Karena kita ini negara hukum, tentunya harus diselesaikan
secara hukum,” terang dia.
Diky juga berpesan agar dalam sengketa ini jangan sampai
mengorbankan kepentingan masyarakat banyak.
“Artinya dipertimbangkan semua aspeknya. Aspek sosial
kemasyarakatan karena disini ada sekolah, ada jalan umum, rumah masyarakat,
kepentingan-kepentingan bersama yang harus dijaga” Terang dia.
Setelah pertemuan itu, Ahli waris menurut Diky berjanji
tidak memblokade jalan serta fasilitas umum lainnya.
Sebelumnya pasca dilakukan pembongkaran segel SMKN 3
Kayuagung oleh petugas gabungan Satpol PP Provinsi Sumsel dan Kabupaten OKI
pada 31 Oktober lalu, ahli waris H.jalil mengancam akan menutup jalan hutan kota
menuju Seriang kuning dan jalan akses ke SMKN 3 Kayuagung dengan pagar beton.
Dari pantauan tampak berkubik pasir dan ribuan batu-bata di
hamparkan di tengah jalan Seriang Kuning Kayuagung.
Melihat kondisi itu tim gabungan Sat Pol PP didampingi Polres
OKI dan Kejari OKI mendatangi lokasi.
Kasat Pol PP OKI, Abdurrahman menyampaikan pihaknya
menjalankan tugas untuk menjaga ketertiban umum.
“Jadi soal aset itu ada mekanismenya, tugas kami Pol PP
menjaga agar masyarakat, anak-sekolah jangan sampai terganggu” terang Rahman.
Tidak ada komentar
Posting Komentar