Dinkes dan Polres OKI Pastikan Obat Sirup yang Dilarang BPOM Tidak Beredar
"Hari ini kami melakukan monitoring bersama Polres OKI
terkait penjualan sirup yang di apotek dan di tempat-tempat penjualan obat
sudah kami cek, dan sudah tidak dijual dan mereka (apotik) return ke
distributor," kata Iwan.
Sebelumnya jelas dia pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke
fasilitas layanan kesehatan (faskes) se Kabupaten OKI terkait lima obat sirup
yang dilarang BPOM karena mengandung etilen glikol melebih kapasitas sehingga diduga
menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak, penyakit yang kini merebak di
tanah air.
“Hari ini tahapan ketiga upaya kita mencegah kasus gagal
ginjal di OKI, sebelumnya kita sudah sosialsiasi melalui faskes, melalui
asosiasi apoteker dan secara daring kepada masyarakat. Hari ini serentak
seluruh Faskes bekerjasama dengan kepolisian sekitar melakukan monitoring di
apotek dan toko penjualan obat” terang dia.
Dinkes OKI terang Iwan juga telah meneruskan surat edaran
dari Kemenkes terkait larangan edar lima merek obat ke seluruh fasyankes,
puskesmas, maupun rumah sakit. Surat juga diteruskan ke berbagai ikatan
profesi. Mulai Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Dokter Indonesia
(IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), serta Persatuan Perawat Nasional Indonesia
(PPNI).
“Pencegahan gangguan gagal ginjal pada anak fokus preventif
sesuai mekanisme yang ada,’’ ujarnya.
Iwan juga memastikan sejauh ini nihil temuan kasus penyakit
terkait di kabupaten ini. Dinkes intens pemantauan di puskesmas maupun rumah
sakit.
”Alhamdulillah sampai saat ini tidak ada temuan,’’
pungkasnya
Ditambahkan Iwan, semua apotek di Kabupaten OKI juga telah
mengantisipasi peredaran obat sirup cemaran etilen glikol dan dietilen glikol
(DEG) melebihi ambang batas aman.
"Sejak ada edaran Kemenkes dan BPOM terkait obat sirup
yang dilarang apotik diminta untuk recall,
Kami sudah monitor, Semua apotek tempat penjualan sirup yang tadi masuk
kategori itu juga sudah mengantisipasi," ujar dia.
Ratnasari apoteker penanggung jawab salah satu Apotek di
Kecamatan Kayuagung mengatakan pihaknya telah melakukan proses return agar
mendapat penggantian dana. Terkait obat sirup yang masuk dalam daftar
terlarang.
“Sejak seminggu lalu kita tarik obat yang masuk dalam daftar
BPOM dan sudah mengajukan return” terang dia.
Adapun lima merek yang dilarang yakni Uni Baby Cough Sirup,
Uni Baby Demam Sirup dan Uni Baby Demam drops, Flurin Sirup dan Termorex Demam. ‘’Produk Uni Baby di apotek nggak ada sudah
ditarik semua,’’ lanjutnya.
Demikian di toko retail di Kecamatan Kota Kayuagung seluruh
obat sirup anak diminta untuk di return.
“Kami sudah dapat info lima hari lalu, seluruh obat sirup
diminta untuk ditarik dan kita cek mana yang dibolehkan dijual atau ditarik
dari pasaran”Ungkap Feri pramuniaga di salah satu toko retail modern di
Kayuagung.
Tidak ada komentar
Posting Komentar